Kemenkumham akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Ternate Pengedar Narkoba

- Wartawan

Kamis, 4 April 2024 - 17:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Ternate Terkait Pengedaran Narkoba. (Rakyatmu)

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Ternate Terkait Pengedaran Narkoba. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara akan memecat oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ternate yang ditangkap BNNP terkait bisnis pengedaran narkoba jenis sabu seberat 96.78 gram.

IK (37) menjadi pelaku bisnis sabu kiriman Sumatera Utara itu diduga ingin diselundupkan ke dalam Lapas, yang diterima warga binaan RR (53). Sipir tersebut mendapatkan jaringan dari residivis AL (31) dan AR (34) yang saat ini mendekam di dalam penjara Lapas Klas IIA Ternate.

“Pengungkapan itu sebenarnya kerjasama Kemenkumham dan BNNP. Yang jelas kami tetap bertindak tegas kepada pegawai yang terlibat dan jika memang terbukti, maka kami pecat terhadap pegawai tersebut, jadi tidak ada namanya membela,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Hensah pada Kamis (4/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hensah menjelaskan narapidana yang ikut serta dalam pengedaran sabu tersebut akan ditambah masa hukumannya berdasarkan dengan peraturan yang berlaku. Ia menjamin bahwa napi yang terlibat tidak dikenakan pasal tentang Narkotika, karena hanya dibujuk oleh pegawai Lapas untuk menghubungkan kepada kenalan lamanya.

BACA JUGA :  Bupati Kepulauan Sula Terima Penghargaan Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

“Tambahan hukumnya mungkin di bawah 5 tahun. Saya menjamin bahwa bukan pasal tentang Narkotika, jadi di dalam persidangan bisa saja napi itu bebas pasal narkotika,” ungkapnya dengan ekspresi wajah meyakinkan saat ditemui di ruangan kerjanya.

“Mungkin pegawainya saja ingin cepat kaya. Napi yang terlibat tidak bisa dikenakan Undang-undang tentang Narkotika, tapi turut serta atau permufakatan jahat. Sebenarnya dia dirayu oleh oknum pegawai itu untuk menghubungkan ke kenalan lamanya,” tambahnya.

Hensah mengatakan akan bekerjasama dengan BNNP dan kepolisian sebagai langkah pencegahan agar masalah yang sama tidak terulang lagi. Menurutnya, siapapun bisa terlibat, tetapi pihak Kemenkumham sangat menentang adanya peredaran narkoba melibatkan sipir.

BACA JUGA :  Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

“Besok kami secara serentak seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Maluku Utara akan gelar kegiatan razia gabungan bersama BNNP dan Kepolisian. Narapidana ada sekitar 1.400-an, jadi ada saja di antara mereka yang memang tidak bisa dibina,” pungkasnya.

Diketahui, BNNP Maluku Utara menjerat tersangka RR, AL, dan AR dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20.

Sementara, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan sabu beratnya lebih dari 5 gram, maka di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT