RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore, Maluku Utara mengamankan seorang ibu muda berinisial RFD (28) saat membawa ganja puluhan bungkus plastik bening kecil berisi narkoba seberat 58 gram.
RFD merupakan pengedar narkoba golongan 1 tersebut ditangkap pada Rabu (10/4/2024) pukul 01.00 WIT, ketika melintas di jalan umum Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Sedangkan barang bukti dan pemiliknya sementara ditahan untuk dilakukan penyelidikan.
Plt Kasat Narkoba Polresta Tidore Iptu Anas Khafi Zamani mengatakan, pihaknya berhasil meringkus seorang perempuan muda yang membawa puluhan bungkus narkoba jenis ganja ketika melintas di jalan umum Kelurahan Gurabati menggunakan sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di mana pelaku seorang ibu muda berinisial RFD (28) yang merupakan warga Tidore ditangkap saat melintas pakai sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih di jalan umum Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” kata Anas dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/4/2024).
Anas mengungkapkan ibu muda tersebut diamankan saat kegiatan operasi ketupat Hari Raya Idul Fitri 2024, karena tidak ada plat nomor kendaraan sehingga personel polisi di lapangan langsung menahan motor yang dibawa dan dalam penggeledahan ditemukan puluhan narkoba jenis ganja.
“Tas jinjing yang dibawa pelaku berwarna hitam dibuka personel di lapangan dan ditemukan narkoba jenis ganja sebanyak 59 bungkus dalam kemasan plastik kecil bening dengan berat keseluruhan 58 gram,” ungkapnya.
Anas menjelaskan dalam interogasi penyidik bahwa pelaku mengakui barang bukti itu merupakan miliknya untuk edarkan dan juga digunakan, sehingga pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pelaku tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pengakuan pelaku bahwa barang tersebut memang miliknya sendiri dan selain untuk dijual juga digunakan. Kini pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo