Diduga Nistakan Agama, Seorang Pria di Halmahera Selatan Dipolisikan

- Wartawan

Jumat, 12 April 2024 - 23:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama Islam. (Ilustrasi Republika/Rakyatmu)

Seorang Pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama Islam. (Ilustrasi Republika/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pria berinisial RL (17) warga Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dipolisikan terkait kasus dugaan penistaan agama Islam melalui unggahan di media sosial.

Kalimat penistaan agama tersebut diunggah di akun Facebook pribadi dan sudah dibagikan warganet berulang kali. Diketahui, RL melakukan penistaan agama dengan menyebut umat Islam menyembah gaib dan menyamakan Allah binatang bernajis.

Sekretaris Front Pemuda Peduli Gane (FP2G) Asrul Lamunu mengatakan, usai mengidentifikasi tempat tinggal pelaku, maka pihaknya bersama Kades Maffa dan Sekcam langsung mendatangi Polsek Gane Timur untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung mengkonfirmasi salah satu guru SMA Negeri 4 Halmahera Selatan untuk memastikan yang bersangkutan dari desa apa. Setelah itu, kami menghubungi Kanit Intel Polsek Gane Timur, sehingga pukul 13.20 WIT, FP2G dan beberapa warga menemui Kapolsek untuk dikoordinasikan,” katanya lewat sambungan via whatsApp pada Jumat (12/4/2024).

BACA JUGA :  10 liter Miras Diamankan Polsek Ahmad Yani Ternate

Asrul menjelaskan bahwa langka hukum yang diambil untuk meminimalisir terjadinya konflik horizontal, karena pelaku merupakan penganut agama lain dan ditambah lagi situasi di lapangan setelah postingan itu viral sebagian masyarakat tidak terima agamanya dilecehkan.

“Langkah FP2G dan Masyarakat untuk melaporkan agar pelaku secepatnya diamankan dan diproses, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan karena dari status yang diunggah oleh FL jelas bernarasi penistaan,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan penistaan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, maka untuk menjaga hubungan toleransi beragama perlu bijak dalam menggunakan media sosial.

“Terlepas dari bersalah tidaknya kita serahkan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, FP2G bersama masyarakat yang didampingi oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemdes akan mengawal proses hukum yang berjalan,” bebernya.

BACA JUGA :  Panwas Desa di Kepulauan Sula Diduga Dikeroyok Tim Pendukung FAM-SAH

Asrul berharap masyarakat bisa menahan diri dan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Ia mengimbau jangan terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah kerukunan beragama.

Informasi yang dihimpun Rakyatmu.com bahwa pelaku sudah dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Alasan lainnya agar memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara, Kapolsek Gane Timur Iptu Wawan membenarkan laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama, namun beberapa pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru