Diduga Nistakan Agama, Seorang Pria di Halmahera Selatan Dipolisikan

- Wartawan

Jumat, 12 April 2024 - 23:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama Islam. (Ilustrasi Republika/Rakyatmu)

Seorang Pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama Islam. (Ilustrasi Republika/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pria berinisial RL (17) warga Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dipolisikan terkait kasus dugaan penistaan agama Islam melalui unggahan di media sosial.

Kalimat penistaan agama tersebut diunggah di akun Facebook pribadi dan sudah dibagikan warganet berulang kali. Diketahui, RL melakukan penistaan agama dengan menyebut umat Islam menyembah gaib dan menyamakan Allah binatang bernajis.

Sekretaris Front Pemuda Peduli Gane (FP2G) Asrul Lamunu mengatakan, usai mengidentifikasi tempat tinggal pelaku, maka pihaknya bersama Kades Maffa dan Sekcam langsung mendatangi Polsek Gane Timur untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung mengkonfirmasi salah satu guru SMA Negeri 4 Halmahera Selatan untuk memastikan yang bersangkutan dari desa apa. Setelah itu, kami menghubungi Kanit Intel Polsek Gane Timur, sehingga pukul 13.20 WIT, FP2G dan beberapa warga menemui Kapolsek untuk dikoordinasikan,” katanya lewat sambungan via whatsApp pada Jumat (12/4/2024).

BACA JUGA :  Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Asrul menjelaskan bahwa langka hukum yang diambil untuk meminimalisir terjadinya konflik horizontal, karena pelaku merupakan penganut agama lain dan ditambah lagi situasi di lapangan setelah postingan itu viral sebagian masyarakat tidak terima agamanya dilecehkan.

“Langkah FP2G dan Masyarakat untuk melaporkan agar pelaku secepatnya diamankan dan diproses, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan karena dari status yang diunggah oleh FL jelas bernarasi penistaan,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan penistaan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, maka untuk menjaga hubungan toleransi beragama perlu bijak dalam menggunakan media sosial.

“Terlepas dari bersalah tidaknya kita serahkan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, FP2G bersama masyarakat yang didampingi oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemdes akan mengawal proses hukum yang berjalan,” bebernya.

BACA JUGA :  Musda VII AKLI Maluku Utara Digelar 10 Oktober

Asrul berharap masyarakat bisa menahan diri dan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Ia mengimbau jangan terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah kerukunan beragama.

Informasi yang dihimpun Rakyatmu.com bahwa pelaku sudah dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Alasan lainnya agar memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara, Kapolsek Gane Timur Iptu Wawan membenarkan laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama, namun beberapa pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terbaru