RAKYATMU.COM – Enam narapidana kasus pencabulan dan satu napi kasus narkoba telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi natal dan tahun baru (Nataru) oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Ardian Alamsyah mengatakan, tujuh orang ini telah memenuhi syarat maksimal yaitu menjalani masa tahanan enam bulan berjalan. Tujuh narapidana tersebut, lanjut dia, enam kasus pencabulan dan satunya kasus narkoba.
“Namun WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diusulkan, tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” ujar Ardian pada Rabu (18/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, sebenarnya ada 9 (Sembilan) orang yang diusulkan mendapat remisi Nataru, namun kedua narapidana tidak memenuhi syarat karena tergolong warga binaan baru dari Kabupaten Pulau Taliabu dan belum mencapai tahanan maksimal enam bulan.
“Sedangkan tujuh orang itu telah memenuhi syarat. Mudah-mudahan 7 orang ini dapat di-ACC sehingga remisi bisa diberikan tepat pada perayaan Natal,” harapnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, pengajuan remisi ini melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara. Kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Semua usulan dari Lapas dan Rutan ditampung di Kantor Wilayah, baru diteruskan ke pusat,” jelas Ardian. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaktur