RAKYATMU.COM – Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara Ridwan Salidin selaku Pengguna Anggaran (PA) diambil alih oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) M. Fitra U. Aki sesuai perintah Penjabat Bupati Bahri Sudirman melalui SK Nomor 903/KEP/387/2024 tertanggal 18 September 2024 tentang pelimpahan pengguna anggaran Dinas Pendidikan kepada Sekda.
Pengalihan kewenangan ini sangat berpotensi penyalahgunaan kewenangan dan rentan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab monopoli tugas dan fungsi di luar kesekretariatan pemerintahan daerah rentan berbuat korupsi. Demikian disampaikan Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga pada Senin (30/9/2024).
“OPD harus berfungsi sesuai tupoksi dan kewenangannya, tidak boleh dimonopoli. Ini sesuatu yang lucu dan patut dipertanyakan, ada apa dengan kebijakan pengalihan dan pelimpahan tugas oleh penjabat Bupati,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kewenangan Kepala Dinas Pendidikan diambil alih oleh Sekda, maka potensi korupsi pasti ada. Bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Akademisi Hukum Unkhair Ternate seraya minta penegak hukum mengawasi dan menelusuri permainan tata kelola pemerintahan dan keuangan di era kepemimpinan Pj. Bupati Bahri Sudirman.
Sementara itu, Pj. Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman saat dikonfirmasi beralasan bahwa pengalihan kewenangan tersebut untuk mempercepat progres pekerjaan sesuai target. Karena menurut dia penyerapan Dinas Pendidikan hingga saat ini baru 30 persen.
“Tidak benar bos. Ini soal penyerapan. Sampai saat ini untuk Dinas penyerapannya baru 30 persen. Dan itu sengaja diperlambat oleh Kadis terutama belanja modal. Bahkan ada ancaman Kadis kepada Kasubag Perencanaan agar jangan dulu kasih jalan belanja modal,” bantah Bahri.
Dirinya juga membantah isu yang beredar di publik soal dirinya ada upaya menciptakan satu pintu keuangan demi menguntungkan salah satu kandidat Bupati pada kontestasi Pilkada Halmahera Tengah.
Diketahui, isu tersebut berkaitan dengan Pj Bupati memiliki ikatan moral dan emosional dengan Ikram M. Sangadji (IMS) yang saat ini sebagai Calon Bupati Halmahera Tengah. Nama IMS kerap dikaitkan dengan Pj. Bupati lantaran IMS diduga kuat memiliki andil besar sehingga Bahri menduduki jabatan penting sebagai Penjabat Bupati.
Bahri Sudirman juga sempat diisukan menguntungkan IMS ketika kunjungan dinas dan berpidato di Pulau Gebe. Selain itu, beberapa ASN seperti Kasis PMD, Mustamin Jamal, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan juga melanggar netralitas ASN dan keterlibatan mereka sedang diproses Bawaslu Halmahera Tengah. (**)
Editor : Redaksi