RAKYATMU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik pekerjaan pembangunan Masjid An-Nur senilai Rp 4,5 Miliar di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sekedar diketahui, anggaran pekerjaan rumah ibadah melekat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 4,5 Miliar. Pekerjaan ini dikerjakan selama V tahap dari Tahun 2015 hingga 2019.
Tahap I dikerjakan oleh CV. Ira Tunggal Bega dengan Nilai Kontrak Rp 488.427.000 pada Tahun 2015. Adapun uraian pekerjaan yakni, pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah dan pondasi dan pekerjaan beton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap II dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp 489.586.000,00 pada Tahun 2016.
Tahap III, CV. Sarana Mandiri melanjutkan tahap lanjutan pekerjaan nilai kontrak Rp 999.973.977,76 pada Tahun 2017 dengan uraian pekerjaan yakni, pekerjaan beton, pekerjaan dinding, plesteran, kusen pintu dan jendela.
Tahap IV dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793,00 Tahun 2018, uraian pekerjaan, plafon, rangka dan penutup atap Masjid, penutup beton kubah Masjid, menara masjid dengan ketinggian 20,00 M sebanyak 4 Buah Menara.
Tahap V dikerjakan oleh CV. Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp 299.938.983,05 pada Tahun 2019 dengan uraian pekerjaan yaitu, tanah dan pasir.
Bahkan, kasus dugaan korupsi ini sudah diusut oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di masa kepemimpinan Kepala Kajari Burhan namun hingga kini belum ada kejelasan ke publik.
Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, mengaku sudah memotret dan menampilkan saat rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam kesempatan itu, ia terheran atas proyek tersebut.
“Kalau di Flores Timur bahasa mereka gini, ini gimana pemerintah katanya membangun lonceng gereja. Tuhannya saja ditipu. Berkaitan dengan Masjid An-Nur ini jangan sampai Tuhan juga ditipu,” ucap Dian saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (22/8) kemarin.
Lebih lanjut Dian menambahkan, pihaknya pun tidak serta merta mengambil tindakan sebab sudah tentu dibalik permasalahan tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi yang nanti ditangani kejaksaan atau kepolisian setempat.
“Nanti kami sampaikan ke Kajari dan Kapolres serta Kajati dan Kapolda untuk mendukung kami dalam memberantas kasus korupsi,” jelasnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo