Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

- Wartawan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

RAKYATMU.COM – Penegak hukum di Provinsi Maluku Utara jangan berpura-pura diam dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan pembangunan Bank Sampah Tahun 2015 di Kabupaten Pulau Taliabu, hingga mengalami kerugian negara Rp1,7 Miliar lebih.

Anggaran pembangunan tersebut melekat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, saat itu Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus alias FAM sebagai Kepala Dinas ESDM-LH.

Diketahui, pembangunan Power House di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, dikerjakan oleh CV. Linda Utama dengan nilai kontrak Rp3 Miliar lebih, dan telah dicairkan 100 persen. Karena mangkrak,  Pemda kembali menambahkan anggaran Rp781,7 Juta di tahun 2016 dan dikerjakan oleh CV. Dua Putri Mandiri.

Berdasarkan hasil temuan BPK atas pembangunan Power House, mengalami kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar lebih. Sementara, pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat yang dikerjakan oleh CV. Karya Putra Pelita dengan nilai kontrak Rp383,3 Juta juga mangkrak.

Sesuai hasil audit BPK, pembangunan Bank Sampah tahun 2015 hanya mengalami kerugian negara Rp170,1 Juta, disinyalir telah dipakai oleh pejabat pengguna anggaran (PA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Fifian Adeningsi Mus.

Praktisi hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji merasa heran dengan penegak hukum di Maluku Utara yang terkesan memberikan toleransi kepada pelaku dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Penurunan Stunting Hingga Titik Nol, Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat

“Kasus power house dan bank sampah sudah harus diproses hukum. Bahkan sudah ada temuan dari BPK. Bayangkan saja kasus dari tahun 2015 hingga kini masih diam ditempat. Ada apa dengan penegak hukum kita? Atau kasus ini sengaja didiamkan,” tegasnya.

Untuk menghindari penilaian warga bahwa ada permainan pihak-pihak tertentu, olehnya itu ia mendesak segera mengusut kasus dugaan korupsi dua proyek tersebut.

“Karena kasus ini diduga ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, FAM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH Pulau Taliabu,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru