RAKYATMU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).
AGK juga didenda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 109 Miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Meskipun begitu, penasehat hukum AGK bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hairun Rizal, penasehat hukum AGK saat diwawancarai usai sidang tuntutan mengatakan, tentu pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan JPU KPK.
“Kalau bagi kami itu versi KPK, tapi nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang lain yang terungkap baik dari keterangan saksi maupun alat tulis yang diajukan. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan pembelaan,” ungkapnya.
Kata Rizal, saat ini pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan yang nanti disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.
“Kami akan siapkan pembelaan terbaik dan diharapkan pada pembelaan yang bakal diajukan itu nanti bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan UUD. Karena ini dua kasus suap yang berbeda,” ucapnya.
Rizal menambahkan, untuk kasus suap sendiri pihaknya memperkirakan hanya mencapai diangka Rp 4,9 miliar lebih. Sementara untuk kasus gratifikasi mencapai 104 miliar.
“Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi itu sumbernya dari luar pejabat dan kontraktor,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo