Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum AGK Bakal Ajukan Pledoi

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

AGK juga didenda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 109 Miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Meskipun begitu, penasehat hukum AGK bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

Hairun Rizal, penasehat hukum AGK saat diwawancarai usai sidang tuntutan mengatakan, tentu pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan JPU KPK.

“Kalau bagi kami itu versi KPK, tapi nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang lain yang terungkap baik dari keterangan saksi maupun alat tulis yang diajukan. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan pembelaan,” ungkapnya.

Kata Rizal, saat ini pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan yang nanti disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.

BACA JUGA :  2 Pria Ditikam OTK Saat Pesta Joget di Kepulauan Sula, Polisi Buru Pelaku

“Kami akan siapkan pembelaan terbaik dan diharapkan pada pembelaan yang bakal diajukan itu nanti bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan UUD. Karena ini dua kasus suap yang berbeda,” ucapnya.

Rizal menambahkan, untuk kasus suap sendiri pihaknya memperkirakan hanya mencapai diangka Rp 4,9 miliar lebih. Sementara untuk kasus gratifikasi mencapai 104 miliar.

“Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi itu sumbernya dari luar pejabat dan kontraktor,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa
Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual
Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD
KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate
Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito
Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi
Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:57 WIT

Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:47 WIT

KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:47 WIT

Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIT

Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:16 WIT

Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT