Elly Wisna Masih Keliaran, Kejari Ternate Akan Jemput Paksa 

- Wartawan

Senin, 20 November 2023 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elly Wisna.

Elly Wisna.

RAKYATMU.COM – Putusan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Elly Wisna yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu, belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Perkara terdaftar nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, dengan hakim tunggal Kadar Noh dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putuskan surat dakwaan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana dengan kurungan selama 7 hari.

Meksi, Elly Wisna telah terbukti melakukan penghinaan terhadap mendiang orang tua Siti Masita Ahmad tetapi sampai saat ini Kejati Ternate belum melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan sakit. Padahal, bersangkutan sedang berada di Kabupaten Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa digiring ke PN Ternate karena melakukan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa hakim berkesimpulan bahwa benar terdakwa mengeluarkan perkataan dengan frasa menghina mendiang orang tua pelapor.

BACA JUGA :  Diduga Sebar Fitnah Jembatan Desa Sagawele, RK Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Anak, Seorang Pemuda di Sula Maluku Utara Jadi DPO 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto menjelaskan, terdakwa berada di luar Kota Ternate sehingga masih menunggu kedatangannya dan apabila tidak ada kepastian maka akan dijemput secara paksa.

“Yang bersangkutan berada di Buli, Halmahera Timur, kemungkinan tiba hari rabu jadi pokoknya secepatnya dilakukan eksekusi jika tidak beritikad baik,” jelasnya pada Senin (20/11/2023). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:48 WIT

Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terbaru