RAKYATMU.COM – Putusan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Elly Wisna yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu, belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Perkara terdaftar nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, dengan hakim tunggal Kadar Noh dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putuskan surat dakwaan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana dengan kurungan selama 7 hari.
Meksi, Elly Wisna telah terbukti melakukan penghinaan terhadap mendiang orang tua Siti Masita Ahmad tetapi sampai saat ini Kejati Ternate belum melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan sakit. Padahal, bersangkutan sedang berada di Kabupaten Halmahera Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa digiring ke PN Ternate karena melakukan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa hakim berkesimpulan bahwa benar terdakwa mengeluarkan perkataan dengan frasa menghina mendiang orang tua pelapor.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.
Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.
“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto menjelaskan, terdakwa berada di luar Kota Ternate sehingga masih menunggu kedatangannya dan apabila tidak ada kepastian maka akan dijemput secara paksa.
“Yang bersangkutan berada di Buli, Halmahera Timur, kemungkinan tiba hari rabu jadi pokoknya secepatnya dilakukan eksekusi jika tidak beritikad baik,” jelasnya pada Senin (20/11/2023). (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo