Elly Wisna Masih Keliaran, Kejari Ternate Akan Jemput Paksa 

- Wartawan

Senin, 20 November 2023 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elly Wisna.

Elly Wisna.

RAKYATMU.COM – Putusan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Elly Wisna yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu, belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Perkara terdaftar nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, dengan hakim tunggal Kadar Noh dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putuskan surat dakwaan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana dengan kurungan selama 7 hari.

Meksi, Elly Wisna telah terbukti melakukan penghinaan terhadap mendiang orang tua Siti Masita Ahmad tetapi sampai saat ini Kejati Ternate belum melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan sakit. Padahal, bersangkutan sedang berada di Kabupaten Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa digiring ke PN Ternate karena melakukan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa hakim berkesimpulan bahwa benar terdakwa mengeluarkan perkataan dengan frasa menghina mendiang orang tua pelapor.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Sebut Tudingan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Terkesan Dipaksakan

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan.

BACA JUGA :  Berdasarkan Keinginan Ini Jasri Usman Undur dari Wakil Wali Kota Ternate

Sementara, Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto menjelaskan, terdakwa berada di luar Kota Ternate sehingga masih menunggu kedatangannya dan apabila tidak ada kepastian maka akan dijemput secara paksa.

“Yang bersangkutan berada di Buli, Halmahera Timur, kemungkinan tiba hari rabu jadi pokoknya secepatnya dilakukan eksekusi jika tidak beritikad baik,” jelasnya pada Senin (20/11/2023). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang
Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate
Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:16 WIT

Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang

Senin, 3 November 2025 - 15:37 WIT

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 14:15 WIT

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

BP2RD Kota Ternate Optimis PBB Capai Target 100 Persen

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:07 WIT

Paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kota Ternate

Daerah

RAPBD Kota Ternate Tahun 2026 Dirancang Rp926 Miliar

Senin, 3 Nov 2025 - 22:05 WIT