RAKYAMU.COM – Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal sebanyak 8 pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat (9/6/2023) kemarin.
Kasus tersebut bermula pada awal Februari 2023, ketika Resnarkoba Polda Maluku Utara melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku inisial RTA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja milik rekannya berinisial RIB yang tinggal di salah satu kamar kos di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, berhasil ditemukan 4 sachet ganja kering beserta 3 pucuk senjata api dan puluhan amunisi yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas temuan itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul Senpi hingga di Provinsi Papua.
Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Asri Effendy membenarkan, bahwa telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus kepemilikan Senpi ilegal.
Tersangka yang diserahkan sejumlah 8 orang dengan rincian 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Res Narkoba dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri.
“Ke delapan tersangka tersebut, yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP,” katanya pada Minggu (11/6/2023).
Asri menjelaskan, barang bukti yang diserahkan diantaranya 5 pucuk Senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit Handphone dan 2 unit Mobil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan menambahkan, tujuh orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan satu orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, pihak penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara,” ungkapnya.
“Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo pasal 55 KUHPidana,” sambungnya menjelaskan.
Selain itu, dirinya menambahkan, kasus tersebut bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati Senpi rakitan di kediaman pelaku yang terjadi pada awal bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan itu.
“Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Halmahera Utara hingga Provinsi Papua. Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan Senpi ilegal lainnya,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo