Gunakan Narkoba, Polda Maluku Utara Serahkan 8 Pelaku Pemilik Senjata Api Ilegal ke Kejari

- Wartawan

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang Diserahkan Ke Kejari Ternate. (Humas for Rakyatmu)

Barang Bukti yang Diserahkan Ke Kejari Ternate. (Humas for Rakyatmu)

RAKYAMU.COM – Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal sebanyak 8 pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat (9/6/2023) kemarin.

Kasus tersebut bermula pada awal Februari 2023, ketika Resnarkoba Polda Maluku Utara melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku inisial RTA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja milik rekannya berinisial RIB yang tinggal di salah satu kamar kos di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh  anggota kepolisian, berhasil ditemukan 4 sachet ganja kering beserta 3 pucuk senjata api dan puluhan amunisi yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas temuan itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul Senpi hingga di Provinsi Papua.

BACA JUGA :  Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 

Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Asri Effendy membenarkan,  bahwa telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus kepemilikan Senpi ilegal.

Tersangka yang diserahkan sejumlah 8 orang dengan rincian 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Res Narkoba dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri.

“Ke delapan tersangka tersebut, yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP,” katanya pada Minggu (11/6/2023).

Asri menjelaskan, barang bukti yang diserahkan diantaranya 5 pucuk Senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit Handphone dan 2 unit Mobil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan menambahkan,  tujuh orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan satu orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Ternate Gelar Sosialisasi Pengelolaan Administrasi IKD

“Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, pihak penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara,” ungkapnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo pasal 55 KUHPidana,” sambungnya menjelaskan.

Selain itu, dirinya menambahkan, kasus tersebut bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati Senpi rakitan di kediaman pelaku yang terjadi pada awal bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan itu.

“Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Halmahera Utara hingga Provinsi Papua. Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan Senpi ilegal lainnya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Berita Terbaru