RAKYATMU.COM – Kasus Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp28 Miliar hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kespsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) belum tetapkan tersangka baru.
Padahal, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, JPU yang menunjukkan bukti-bukti. Bukti yang paling kuat, yaitu hasil percakapan antara oknum Anggota DPRD, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang atau Aso.
Kemudian bukti rekening koran milik PT HAB Lautan Bangsa yang mengalir ke rekening Puang sebesar Rp5 miliar dan Rp200 juta. Meskipun semua bukti telah ditunjukkan dalam persidangan namun belum juga ada kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada apa dengan Kejari Kepulauan Sula?” kata koordinator lapangan Front Masyarakat Sula, Rinaldi Gamkonora saat gelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan hasil pemeriksaan terkait oknum jaksa yang terima suap dalam kasus korupsi BTT. Sebab Kejati Malut hingga saat ini belum menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik.
“Jangan sembunyi hasil pemeriksaan, jangan sampai publik tidak lagi percaya dengan lembaga kejaksaan,” tandasnya.
“Berdasarkan fakta persidangan sudah jelas terungkap ada oknum Jaksa yang terima suap senilai Rp200 juta dari salah satu kontraktor bernama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” ujar Rinaldi dalam orasinya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya mengaku, oknum jaksa yang disebutkan dalam sidang merupakan jaksa yang bertugas di Tahun 2023.
“Atau dengan kata lain, jaksa yang disebutkan atau dimaksudkan dalam sidang itu sudah diganti. Oleh karena itu kami tidak dapat menjelaskan lebih jauh lagi.” “Setahu kami, jaksa yang ‘dulu’ itu sudah diperiksa oleh Bidang Pengawasan di Kejati Maluku Utara,” ungkap Raimond.
Sisi lain, penderitaan masyarakat akibat pendemi Covid-19 waktu itu sangat terasa, ketika pemerintah mengeluarkan surat perintah Lockdown, dimana semua masyarakat tidak diperbolehkan keluar atau meninggalkan rumah selama tidak ada urusan yang mendesak.
Penderitaan masyarakat saat covid, tidak berlaku bagi aktor-aktor yang diduga korupsi anggaran BTT, mereka diantaranya: Anggota DPRD Sula, Lasidi Leko, Plt. Kepala Dinkes, Suryati Abdullah, Kontraktor Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan anggotanya Adi Maramis serta oknum Jaksa terima suap hasil korupsi.
Olehnya itu, Korlap Front Masyarakat Sula medesak Kejari segera tetapkan mereka sebagai tersangka, dan segera periksa Bupati, Fifian Adeningsi Mus. “Sebab mereka ini yang menambah penderitaan saat Covid-19, dan mereka bersenang-senang dengan uang yang diduga hasil korupsi BTT,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaktur