RAKYATMU.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap terdakwa Muhammad Yusril dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021 dinilai terlalu ringan.
“Tuntutan JPU dalam sidang kasus BTT yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Yusril dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan menurut kami terlalu ringan,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (28/10/25).
Ia mengungkapkan, pada sidang sebelumnya terdakwa Muhammad Bimbi dituntut selama 8 tahun, padahal kliennya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. Bahkan Muhammad Bimbi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara dengan tidak melakukan pencairan dalam menyiapkan dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, tuntutan yang dijatuhi oleh JPU kepada Muhammad Yusril dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, karena telah mempermainkan persidangan, yang mana membantah semua keterangannya sendiri saat sidang permintaan keterangan terdakwa.
“Kami berharap Muhammad Yusril ini harus dituntut lebih tinggi dari klien kami agar menjadi perhatian kepada terdakwa-terdakwa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkapnya.
Kata Abdulah, Muhammad Yusril pada saat diberikan uang untuk menutupi kerugian keuangan negara secara jelas kembali membantah semua keterangan yang telah diungkapkan sejak awal. Padahal itu sinkron dengan keterangan para saksi-saksi lainnya yang telah dihadirkan di persidangan.
“Ini harusnya menjadi fakta hukum tersendiri untuk Majelis Hakim dapat melihat secara jelas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa Muhammad Yusril. Tindakan yang dilakukan itu harus diberikan sanksi yang lebih berat dari pada Muhammad Bimbi,” pintanya.
Abdulah menambahkan, perbuatan seperti ini baru pertama terjadi di dalam persidangan tindak pidana korupsi. Di mana sejak awal semua fakta sudah dibuka secara terang benderang, namun di penghujung setelah ada pengembalian kerugian keuangan negara semua berubah drastis.
“Ini yang kami sangat sesalkan dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh JPU Kejari Sula. Kami berharap Majelis Hakim juga bisa melihat fakta-fakta sidang sebelumnya, sehingga kelak nanti menjatuhkan putusan adalah putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Jt)
Editor : Redaktur













