Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

- Wartawan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap terdakwa Muhammad Yusril dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021 dinilai terlalu ringan.

“Tuntutan JPU dalam sidang kasus BTT yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Yusril dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan menurut kami terlalu ringan,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (28/10/25).

Ia mengungkapkan, pada sidang sebelumnya terdakwa Muhammad Bimbi dituntut selama 8 tahun, padahal kliennya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. Bahkan Muhammad Bimbi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara dengan tidak melakukan pencairan dalam menyiapkan dokumen.

Sehingga, tuntutan yang dijatuhi oleh JPU kepada Muhammad Yusril dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, karena telah mempermainkan persidangan, yang mana membantah semua keterangannya sendiri saat sidang permintaan keterangan terdakwa.

“Kami berharap Muhammad Yusril ini harus dituntut lebih tinggi dari klien kami agar menjadi perhatian kepada terdakwa-terdakwa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkapnya.

Kata Abdulah, Muhammad Yusril pada saat diberikan uang untuk menutupi kerugian keuangan negara secara jelas kembali membantah semua keterangan yang telah diungkapkan sejak awal. Padahal itu sinkron dengan keterangan para saksi-saksi lainnya yang telah dihadirkan di persidangan.

“Ini harusnya menjadi fakta hukum tersendiri untuk Majelis Hakim dapat melihat secara jelas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa Muhammad Yusril. Tindakan yang dilakukan itu harus diberikan sanksi yang lebih berat dari pada Muhammad Bimbi,” pintanya.

BACA JUGA :  Kesultanan Ternate Bongkar Identitas Juharno Pemenang Tanah di Kalumata

Abdulah menambahkan, perbuatan seperti ini baru pertama terjadi di dalam persidangan tindak pidana korupsi. Di mana sejak awal semua fakta sudah dibuka secara terang benderang, namun di penghujung setelah ada pengembalian kerugian keuangan negara semua berubah drastis.

“Ini yang kami sangat sesalkan dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh JPU Kejari Sula. Kami berharap Majelis Hakim juga bisa melihat fakta-fakta sidang sebelumnya, sehingga kelak nanti menjatuhkan putusan adalah putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Jt)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru