Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

- Wartawan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap terdakwa Muhammad Yusril dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021 dinilai terlalu ringan.

“Tuntutan JPU dalam sidang kasus BTT yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Yusril dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan menurut kami terlalu ringan,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (28/10/25).

Ia mengungkapkan, pada sidang sebelumnya terdakwa Muhammad Bimbi dituntut selama 8 tahun, padahal kliennya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. Bahkan Muhammad Bimbi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara dengan tidak melakukan pencairan dalam menyiapkan dokumen.

Sehingga, tuntutan yang dijatuhi oleh JPU kepada Muhammad Yusril dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, karena telah mempermainkan persidangan, yang mana membantah semua keterangannya sendiri saat sidang permintaan keterangan terdakwa.

“Kami berharap Muhammad Yusril ini harus dituntut lebih tinggi dari klien kami agar menjadi perhatian kepada terdakwa-terdakwa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkapnya.

Kata Abdulah, Muhammad Yusril pada saat diberikan uang untuk menutupi kerugian keuangan negara secara jelas kembali membantah semua keterangan yang telah diungkapkan sejak awal. Padahal itu sinkron dengan keterangan para saksi-saksi lainnya yang telah dihadirkan di persidangan.

“Ini harusnya menjadi fakta hukum tersendiri untuk Majelis Hakim dapat melihat secara jelas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa Muhammad Yusril. Tindakan yang dilakukan itu harus diberikan sanksi yang lebih berat dari pada Muhammad Bimbi,” pintanya.

BACA JUGA :  Ini Kata Kepala KUPP Soal KM Venecian Tabrak Pelabuhan Sanana, Kepulauan Sula

Abdulah menambahkan, perbuatan seperti ini baru pertama terjadi di dalam persidangan tindak pidana korupsi. Di mana sejak awal semua fakta sudah dibuka secara terang benderang, namun di penghujung setelah ada pengembalian kerugian keuangan negara semua berubah drastis.

“Ini yang kami sangat sesalkan dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh JPU Kejari Sula. Kami berharap Majelis Hakim juga bisa melihat fakta-fakta sidang sebelumnya, sehingga kelak nanti menjatuhkan putusan adalah putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Jt)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru