Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

- Wartawan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap terdakwa Muhammad Yusril dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021 dinilai terlalu ringan.

“Tuntutan JPU dalam sidang kasus BTT yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Yusril dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan menurut kami terlalu ringan,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (28/10/25).

Ia mengungkapkan, pada sidang sebelumnya terdakwa Muhammad Bimbi dituntut selama 8 tahun, padahal kliennya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. Bahkan Muhammad Bimbi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara dengan tidak melakukan pencairan dalam menyiapkan dokumen.

Sehingga, tuntutan yang dijatuhi oleh JPU kepada Muhammad Yusril dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, karena telah mempermainkan persidangan, yang mana membantah semua keterangannya sendiri saat sidang permintaan keterangan terdakwa.

“Kami berharap Muhammad Yusril ini harus dituntut lebih tinggi dari klien kami agar menjadi perhatian kepada terdakwa-terdakwa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkapnya.

Kata Abdulah, Muhammad Yusril pada saat diberikan uang untuk menutupi kerugian keuangan negara secara jelas kembali membantah semua keterangan yang telah diungkapkan sejak awal. Padahal itu sinkron dengan keterangan para saksi-saksi lainnya yang telah dihadirkan di persidangan.

“Ini harusnya menjadi fakta hukum tersendiri untuk Majelis Hakim dapat melihat secara jelas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa Muhammad Yusril. Tindakan yang dilakukan itu harus diberikan sanksi yang lebih berat dari pada Muhammad Bimbi,” pintanya.

BACA JUGA :  Jumlah Saksi Bertambah Soal Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula

Abdulah menambahkan, perbuatan seperti ini baru pertama terjadi di dalam persidangan tindak pidana korupsi. Di mana sejak awal semua fakta sudah dibuka secara terang benderang, namun di penghujung setelah ada pengembalian kerugian keuangan negara semua berubah drastis.

“Ini yang kami sangat sesalkan dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh JPU Kejari Sula. Kami berharap Majelis Hakim juga bisa melihat fakta-fakta sidang sebelumnya, sehingga kelak nanti menjatuhkan putusan adalah putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Jt)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru