Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Aziz mengungkapkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepsul.

Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Lasidi Leko. Dalam kasus ini, pihaknya memastikan ada tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.

‎“Sprindik yang sudah keluar, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Masih dalam tahap pemeriksaan, dan jelas akan ada penambahan tersangka baru. Untuk siapa, nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Kejati Maluku Utara, Jumat (31/10/2025).

‎Aziz menegaskan, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan lanjutan ini adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. ‎“Iya, makanya kita buat sprindik baru,” tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  7 Napi Cabul dan Narkoba di Lapas Kelas IIB Sanana Diusulkan dapat Remisi

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara.

Sementara Muhammad Yusril sebagai Direktur PT HAB yang sebelumnya masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Kepulauan Sula pada Senin, 27 Oktober 2025.

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru