Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Aziz mengungkapkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepsul.

Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Lasidi Leko. Dalam kasus ini, pihaknya memastikan ada tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.

‎“Sprindik yang sudah keluar, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Masih dalam tahap pemeriksaan, dan jelas akan ada penambahan tersangka baru. Untuk siapa, nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Kejati Maluku Utara, Jumat (31/10/2025).

‎Aziz menegaskan, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan lanjutan ini adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. ‎“Iya, makanya kita buat sprindik baru,” tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Panwascam Mangoli Tengah Kawal Ketat Logistik Pemilu 2024 di PPK hingga Masuk TPS

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara.

Sementara Muhammad Yusril sebagai Direktur PT HAB yang sebelumnya masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Kepulauan Sula pada Senin, 27 Oktober 2025.

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kajati Malut Diminta Monitoring Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang
Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate
Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:30 WIT

Kajati Malut Diminta Monitoring Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 3 November 2025 - 15:37 WIT

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 14:15 WIT

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

BP2RD Kota Ternate Optimis PBB Capai Target 100 Persen

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:07 WIT