Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Aziz mengungkapkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepsul.

Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Lasidi Leko. Dalam kasus ini, pihaknya memastikan ada tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.

‎“Sprindik yang sudah keluar, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Masih dalam tahap pemeriksaan, dan jelas akan ada penambahan tersangka baru. Untuk siapa, nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Kejati Maluku Utara, Jumat (31/10/2025).

‎Aziz menegaskan, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan lanjutan ini adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. ‎“Iya, makanya kita buat sprindik baru,” tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara.

Sementara Muhammad Yusril sebagai Direktur PT HAB yang sebelumnya masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Kepulauan Sula pada Senin, 27 Oktober 2025.

Editor : Redaktur

Berita Terkait

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:49 WIT

Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terbaru