Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Aziz mengungkapkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepsul.

Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Lasidi Leko. Dalam kasus ini, pihaknya memastikan ada tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.

‎“Sprindik yang sudah keluar, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Masih dalam tahap pemeriksaan, dan jelas akan ada penambahan tersangka baru. Untuk siapa, nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Kejati Maluku Utara, Jumat (31/10/2025).

‎Aziz menegaskan, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan lanjutan ini adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. ‎“Iya, makanya kita buat sprindik baru,” tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Ancam Pasang Garis Polisi, Pemkab Halmahera Selatan Laporkan Pihak Imigrasi ke Menteri 

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara.

Sementara Muhammad Yusril sebagai Direktur PT HAB yang sebelumnya masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Kepulauan Sula pada Senin, 27 Oktober 2025.

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT