RAKYATMU.COM – Penyelundupan minuman keras (Miras) secara ilegal yang dititipkan di KM. Permata Obi berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Razia tersebut dilakukan saat transportasi angkutan laut tersebut bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada Senin (11/08/2025).
KM. Permata Obi diketahui bertolak dari pelabuhan Manado menuju Jailolo dan pelabuhan Ternate itu telah kedapatan membawa Miras sudah berulang kali. Meskipun begitu, tidak ada sanksi tegas yang diberikan sehingga pihak kapal masih saja leluasa melakukan peredaran Miras.
Kali ini, barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 dus bir hitam merk Guinness berisi 14 botol berukuran 620 mililiter (Ml), dan 325 Ml, 1 dus bir putih merk Bintang berisi 14 botol berukuran 620 Ml, 1 dus anggur merah berukuran 275 Ml, 1 dus mi max exotic berisi 10 botol berukuran 275 Ml.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, Miras tradisional jenis cap tikus juga berhasil disita oleh Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate sebanyak 3 dus air Mineral. Dimana 2 dus berisi 25 botol, dan 1 dus berisi 24 botol berukuran 600 Ml, serta 1 botol besar cap tikus berukuran 1.500 Ml.
Di tempat berbeda, personel piket Satuan Reskrim Polres Ternate saat melakukan razia di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate juga berhasil menyita sedikitnya 13 kantong plastik cap tikus yang diedarkan tanpa izin resmi, Selasa (12/08/2025).
Sementara, Polsek Pulau Ternate juga berhasil menyita 11 kantong plastik cap tikus di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate. Anggota Polsek juga mengamankan seorang pelaku penjual cap tikus berinisial R (35) beserta satu unit motor merk Yamaha NMAX.
Kendaraan tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan Miras yang disisipkan ke dalam bagasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Polsek Pulau Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban di masyarakat, khususnya untuk menekan peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
“Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Ternate dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta untuk diproses lebih lanjut. Polres Ternate berkomitmen untuk melakukan penindakan peredaran Miras ilegal, karena dampak negatifnya akan berimbas ke masyarakat, tegasnya.
Umar menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi perintah pimpinan Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang berawal dari konsumsi Miras.
“Polres Ternate mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan Miras secara ilegal, serta diharapkan agar segera melapor masalah tersebut jika mengetahui adanya aktivitas peredaran Miras yang dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan sekitar,” tandasnya. (**)
Editor : Redaktur