Saksi Ahli Digital Forensik Akui Dokumen Bacaleg PAN Kota Tidore Palsu

- Wartawan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, telah menggelar sidang ketiga di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Soasio pada Kamis (12/10/2023).

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli digital forensik Yasir Muin dan terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo.

Dalam persidangan Yasir mengungkapkan bahwa foto Mindrawati yang dipakai untuk Bacaleg Siti Hardiyanti itu dipalsukan. Hal itu, berdasarkan hasil investigasi digital forensik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil digital forensik yang kami peroleh, bahwa dokumen yang di-BAP itu filenya palsu dan itu hasil photoshop. Jadi kesimpulannya dokumen itu telah terjadi pemalsuan,” ungkap Yusri.

BACA JUGA :  4 Unit Handphone dan Satu Motor Hilang di Lokasi Banjir Bandang Ternate

Sidang sempat di-skorsing, kemudian dihadiri saksi ahli hukum Sultan Alwan sebagai Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate.

Menurut dia, dugaan tersebut merujuk pada Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan Capres dan Cawapres.

BACA JUGA :  Akibat Cuaca Ekstrim, Telur dan Mie Instan Laris di Kepulauan Sula 

“Pasal 520 ini sebenarnya, ketika dokumen palsu itu digunakan untuk kepentingan pemilu, maka dokumen itu harus diserahkan ke KPU.”

“Jadi misalnya dia sudah gunakan lantas bukan untuk kepentingan, maka bisa dikatakan itu belum kena pasal 520, pasal yang menyebut soal pemalsuan dokumen,” sambungnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail sudah menjalani sidang sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur
Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate
Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi
Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT
Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT
Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula
Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Selasa, 2 September 2025 - 14:37 WIT

Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate

Senin, 1 September 2025 - 20:22 WIT

Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:56 WIT

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Berita Terbaru