Saksi Ahli Digital Forensik Akui Dokumen Bacaleg PAN Kota Tidore Palsu

- Wartawan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, telah menggelar sidang ketiga di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Soasio pada Kamis (12/10/2023).

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli digital forensik Yasir Muin dan terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo.

Dalam persidangan Yasir mengungkapkan bahwa foto Mindrawati yang dipakai untuk Bacaleg Siti Hardiyanti itu dipalsukan. Hal itu, berdasarkan hasil investigasi digital forensik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil digital forensik yang kami peroleh, bahwa dokumen yang di-BAP itu filenya palsu dan itu hasil photoshop. Jadi kesimpulannya dokumen itu telah terjadi pemalsuan,” ungkap Yusri.

BACA JUGA :  Lima Usulan Penting dari Warga Moti di Musrenbang Kecamatan

Sidang sempat di-skorsing, kemudian dihadiri saksi ahli hukum Sultan Alwan sebagai Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate.

Menurut dia, dugaan tersebut merujuk pada Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan Capres dan Cawapres.

BACA JUGA :  Suami Bunuh Pacar Gelap Istri di Halmahera Utara

“Pasal 520 ini sebenarnya, ketika dokumen palsu itu digunakan untuk kepentingan pemilu, maka dokumen itu harus diserahkan ke KPU.”

“Jadi misalnya dia sudah gunakan lantas bukan untuk kepentingan, maka bisa dikatakan itu belum kena pasal 520, pasal yang menyebut soal pemalsuan dokumen,” sambungnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail sudah menjalani sidang sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru