RAKYATMU.COM – Dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, telah menggelar sidang ketiga di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Soasio pada Kamis (12/10/2023).
Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli digital forensik Yasir Muin dan terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo.
Dalam persidangan Yasir mengungkapkan bahwa foto Mindrawati yang dipakai untuk Bacaleg Siti Hardiyanti itu dipalsukan. Hal itu, berdasarkan hasil investigasi digital forensik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil digital forensik yang kami peroleh, bahwa dokumen yang di-BAP itu filenya palsu dan itu hasil photoshop. Jadi kesimpulannya dokumen itu telah terjadi pemalsuan,” ungkap Yusri.
Sidang sempat di-skorsing, kemudian dihadiri saksi ahli hukum Sultan Alwan sebagai Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate.
Menurut dia, dugaan tersebut merujuk pada Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan Capres dan Cawapres.
“Pasal 520 ini sebenarnya, ketika dokumen palsu itu digunakan untuk kepentingan pemilu, maka dokumen itu harus diserahkan ke KPU.”
“Jadi misalnya dia sudah gunakan lantas bukan untuk kepentingan, maka bisa dikatakan itu belum kena pasal 520, pasal yang menyebut soal pemalsuan dokumen,” sambungnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail sudah menjalani sidang sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo