Kuasa Hukum Sebut Tudingan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Terkesan Dipaksakan

- Wartawan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif. (Tim)

Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif. (Tim)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif, Darmawan Subakti menilai, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi terkesan dipaksakan. Ini terlihat dalam kasus proyek jalan Kawalo-Waikoka di Kabupaten Pulau Taliabu dan proyek pembangunan Rumah Sakit Sofifi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Proyek Kawalo-Waikoka ini dalam fakta persidangan sebenarnya dipegang oleh Simon Suyanto. Simon sudah dihadirkan dan bukti-bukti juga sudah disampaikan. Tapi Simon oleh JPU direpresentasikan terhadap Muhaimin Syarif. Padahal Simon adalah entitas sendiri dengan Muhaimin Syarif, tapi dipaksakan seolah-olah Muhaimin Syarif,” ujar Darmawan dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (11/1/2024).

Sedangkan proyek Rumah Sakit Sofifi terdapat dua item, yaitu bangunan dan mekanikal elektrikal. Dalam fakta persidangan, yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Karya Bisa. “PT Karya Bisa ini yang menjalankan Lie Karel Liendo. Dia sudah dipanggil dan dalam fakta persidangan jelas sekali, bahwa Lie Karel Liendo tidak terhubung dengan Muhaimin Syarif,” katanya.

“Dia (Lie Karel Liendo) tidak terepresentasi dengan Muhaimin Syarif, tapi tetap saja dipaksakan bahwa seolah-olah Lie Karel ini adalah orangnya Muhaimin Syarif, dan disimpulkan seperti seolah-olah proyek Rumah Sakit Sofifi dan mekanikal elektrikalnya adalah milik Muhaimin Syarif,” tambah Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan menyebut dalam persidangan, mereka sempat menanyakan apakah para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut menerima uang dari Muhaimin. “Jawabannya tidak, apakah memberi uang kepada Muhaimin Syarif? Jawabannya tidak,” katanya.

“Jadi secara pembuktian tidak ada yang menunjukkan, bahwa Muhaimin Syarif itu adalah pelaksana proyek jalan Kawalo-Waikoka dan Rumah Sakit Sofifi, termasuk mekanikal elektrikalnya. Tiga proyek yang hanya muncul dari sekian banyak proyek yang tertulis dalam dakwaan dari JPU,” katanya.

BACA JUGA :  Gerindra Maluku Utara Bakal Tertibkan Baliho Muhaimin Syarif Setelah Diperiksa KPK 

Dari itu semua, lanjut Darmawan, ada fakta sidang yang perlu disoroti bersama. Dimana, terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dugaan pemberian uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK). “Bayangkan, ada 371 pihak dan ada 461 transaksi yang sebagian besar belum diproses. Tentu kita menunggu komitmen KPK,” tandasnya.

Karena menurut Darmawan, jika Muhaimin Syarif dipaksakan untuk diproses, lantas bagaimana dengan 371 pihak dan 461 transaksi yang diduga mengalir ke terdakwa AGK. “Tentu kita sangat berharap ini dapat diproses lebih lanjut, bisa membuat terang benderang terhadap peristiwa yang sedang dialami oleh pak Muhaimin Syarif,” pungkas Darmawan.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru