RAKYATMU.COM – Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif, Darmawan Subakti menilai, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi terkesan dipaksakan. Ini terlihat dalam kasus proyek jalan Kawalo-Waikoka di Kabupaten Pulau Taliabu dan proyek pembangunan Rumah Sakit Sofifi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
“Proyek Kawalo-Waikoka ini dalam fakta persidangan sebenarnya dipegang oleh Simon Suyanto. Simon sudah dihadirkan dan bukti-bukti juga sudah disampaikan. Tapi Simon oleh JPU direpresentasikan terhadap Muhaimin Syarif. Padahal Simon adalah entitas sendiri dengan Muhaimin Syarif, tapi dipaksakan seolah-olah Muhaimin Syarif,” ujar Darmawan dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (11/1/2024).
Sedangkan proyek Rumah Sakit Sofifi terdapat dua item, yaitu bangunan dan mekanikal elektrikal. Dalam fakta persidangan, yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Karya Bisa. “PT Karya Bisa ini yang menjalankan Lie Karel Liendo. Dia sudah dipanggil dan dalam fakta persidangan jelas sekali, bahwa Lie Karel Liendo tidak terhubung dengan Muhaimin Syarif,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia (Lie Karel Liendo) tidak terepresentasi dengan Muhaimin Syarif, tapi tetap saja dipaksakan bahwa seolah-olah Lie Karel ini adalah orangnya Muhaimin Syarif, dan disimpulkan seperti seolah-olah proyek Rumah Sakit Sofifi dan mekanikal elektrikalnya adalah milik Muhaimin Syarif,” tambah Darmawan.
Lebih lanjut Darmawan menyebut dalam persidangan, mereka sempat menanyakan apakah para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut menerima uang dari Muhaimin. “Jawabannya tidak, apakah memberi uang kepada Muhaimin Syarif? Jawabannya tidak,” katanya.
“Jadi secara pembuktian tidak ada yang menunjukkan, bahwa Muhaimin Syarif itu adalah pelaksana proyek jalan Kawalo-Waikoka dan Rumah Sakit Sofifi, termasuk mekanikal elektrikalnya. Tiga proyek yang hanya muncul dari sekian banyak proyek yang tertulis dalam dakwaan dari JPU,” katanya.
Dari itu semua, lanjut Darmawan, ada fakta sidang yang perlu disoroti bersama. Dimana, terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dugaan pemberian uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK). “Bayangkan, ada 371 pihak dan ada 461 transaksi yang sebagian besar belum diproses. Tentu kita menunggu komitmen KPK,” tandasnya.
Karena menurut Darmawan, jika Muhaimin Syarif dipaksakan untuk diproses, lantas bagaimana dengan 371 pihak dan 461 transaksi yang diduga mengalir ke terdakwa AGK. “Tentu kita sangat berharap ini dapat diproses lebih lanjut, bisa membuat terang benderang terhadap peristiwa yang sedang dialami oleh pak Muhaimin Syarif,” pungkas Darmawan.
Editor : Redaksi