Kuasa Hukum Sebut Tudingan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Terkesan Dipaksakan

- Wartawan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif. (Tim)

Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif. (Tim)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif, Darmawan Subakti menilai, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi terkesan dipaksakan. Ini terlihat dalam kasus proyek jalan Kawalo-Waikoka di Kabupaten Pulau Taliabu dan proyek pembangunan Rumah Sakit Sofifi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Proyek Kawalo-Waikoka ini dalam fakta persidangan sebenarnya dipegang oleh Simon Suyanto. Simon sudah dihadirkan dan bukti-bukti juga sudah disampaikan. Tapi Simon oleh JPU direpresentasikan terhadap Muhaimin Syarif. Padahal Simon adalah entitas sendiri dengan Muhaimin Syarif, tapi dipaksakan seolah-olah Muhaimin Syarif,” ujar Darmawan dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (11/1/2024).

Sedangkan proyek Rumah Sakit Sofifi terdapat dua item, yaitu bangunan dan mekanikal elektrikal. Dalam fakta persidangan, yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Karya Bisa. “PT Karya Bisa ini yang menjalankan Lie Karel Liendo. Dia sudah dipanggil dan dalam fakta persidangan jelas sekali, bahwa Lie Karel Liendo tidak terhubung dengan Muhaimin Syarif,” katanya.

“Dia (Lie Karel Liendo) tidak terepresentasi dengan Muhaimin Syarif, tapi tetap saja dipaksakan bahwa seolah-olah Lie Karel ini adalah orangnya Muhaimin Syarif, dan disimpulkan seperti seolah-olah proyek Rumah Sakit Sofifi dan mekanikal elektrikalnya adalah milik Muhaimin Syarif,” tambah Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan menyebut dalam persidangan, mereka sempat menanyakan apakah para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut menerima uang dari Muhaimin. “Jawabannya tidak, apakah memberi uang kepada Muhaimin Syarif? Jawabannya tidak,” katanya.

“Jadi secara pembuktian tidak ada yang menunjukkan, bahwa Muhaimin Syarif itu adalah pelaksana proyek jalan Kawalo-Waikoka dan Rumah Sakit Sofifi, termasuk mekanikal elektrikalnya. Tiga proyek yang hanya muncul dari sekian banyak proyek yang tertulis dalam dakwaan dari JPU,” katanya.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp109 Miliar

Dari itu semua, lanjut Darmawan, ada fakta sidang yang perlu disoroti bersama. Dimana, terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dugaan pemberian uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK). “Bayangkan, ada 371 pihak dan ada 461 transaksi yang sebagian besar belum diproses. Tentu kita menunggu komitmen KPK,” tandasnya.

Karena menurut Darmawan, jika Muhaimin Syarif dipaksakan untuk diproses, lantas bagaimana dengan 371 pihak dan 461 transaksi yang diduga mengalir ke terdakwa AGK. “Tentu kita sangat berharap ini dapat diproses lebih lanjut, bisa membuat terang benderang terhadap peristiwa yang sedang dialami oleh pak Muhaimin Syarif,” pungkas Darmawan.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru