RAKYATMU.COM – Oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penggelapan satu unit mobil pick up milik perusahaan SMS Finance Cabang Gorontalo.
Masalah Ini bermula pada tahun 2024 lalu Risnawati R Nusi membeli mobil pick up dengan nomor polisi DB 8543 JB tersebut secara kredit, mobil itu lalu dikirim oleh Risnawati kepada saudaranya yang saat ini berada di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Namun berjalannya waktu, mereka sudah tidak lagi mampu untuk menyetor pembayarannya sehingga mengalami tunggakan sejak September 2024. Alhasil mobil tersebut harus dikembalikan kepada SMS Finance Gorontalo sebagai pemiliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mobil tersebut dinaikkan ke kapal Ferry dan hendak dibawa ke Gorontalo, tiba-tiba ada oknum anggota polisi yang diketahui bertugas di Polres Halmahera Tengah itu meminta agar diturunkan tanpa alasan yang jelas.
Sehingga, pihak Finance kembali mengirim tim dengan surat kuasa resmi untuk kembali menarik mobil pada Maret 2025. Begitu tim tiba, mobil itu rupanya sudah tidak ada di halaman kantor Polres Halmahera Tengah sampai saat ini.
Bahkan, anggota Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan memasukkan sendiri mobil itu ke gudang SMS Finance. Rupanya, mobil itu sudah diserahkan ke pihak leasing eksternal yang tidak mendapatkan surat kuasa dari kantor.
Padahal, pihak kantor tidak pernah memerintahkan orang lain untuk menarik mobil tanpa surat kuasa. Atas hal itu, pihak leasing mendatangi kantor Polda Maluku Utara guna membuat laporan pengaduan secara resmi pada Kamis (13/3/2025).
Efendi Umar, seorang leasing mengatakan, pihaknya sudah lelah dipermainkan, sebab mereka yang diutus langsung dengan surat kuasa tidak diberikan tetapi justru mobil itu diberikan kepada pihak yang tidak punya surat kuasa tugas.
“Kami sudah buat laporan atas dugaan penggelapan satu unit mobil yang diduga dilakukan oknum anggota tersebut dengan pihak lain, karena sampai saat ini mobil itu belum ada, dan tidak tahu dimana keberadaannya,” katanya.
Sementara, Aziz Umasugi, rekan lainnya mengaku, sebelum berangkat dari Gorontalo, ia sempat meminta kepada temannya untuk memfoto mobil pick up tersebut di halaman Polres Halteng, tetapi saat mereka tiba mobil sudah tidak ada.
“Kita hanya minta agar mobil tersebut dikembalikan agar masalah ini bisa selesai, mobil itu bukan hasil curian tetapi resmi dan mempunyai surat-surat yang lengkap. Kami minta agar dikembalikan sehingga bisa dibawa ke gudang,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikutomo saat dikonfirmasi mengaku, persoalan ini secara detail dirinya belum tahu pasti karena baru bertugas di Polres Halmahera Tengah, tetapi ia sempat melihat mobil itu terparkir di halaman Polres.
“Setelah saya koordinasi ke anggota ternyata sudah ditarik leasing eksternal. Makanya saat ini saya meminta anggota untuk koordinasi ulang dengan pihak yang sudah menarik mobil itu untuk segera dikembalikan,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi