Masalah Utang, Rumah Seorang Warga Kelurahan Maliaro Ternate Bakal Dilelang

- Wartawan

Senin, 22 Januari 2024 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara kembali diminta untuk melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan rumah milik Yunan Hari Wibowo, karena dianggap tidak kooperatif menjalankan putusan inkrah sejak empat tahun lalu.

Permohonan tersebut terkait hutang yang belum dilunasi oleh Yunan Hari Wibowo kepada Nurjaya Hi Ibrahim. Perkara perdata Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte, tanggal 27 November 2019 sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Yunan Hari Wibowo telah meminjam sejumlah uang kepada mendiang ayah dari Nurjaya Hi Ibrahim, Usman Daramasih sebesar Rp 267.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal itu, bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di RT 17 RW 05, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dilelang agar melunasi hutang.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Buka Bimtek Membaca Nyaring untuk Guru, Pustakawan, Pegiat Literasi dan Orang Tua

“Setelah Pengadilan Negeri Ternate menyatakan sudah berkekuatan hukum mengikat, namun termohon tidak mempunyai itikad baik untuk mau membayar hutangnya kepada klien kami,” kata Kuasa hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Mirjan Marsaoly saat konferensi pers pada Senin (22/1/2024).

Mirjan mengatakan, pada 16 Agustus 2022, kliennya mengajukan permohonan eksekusi dan telah di aanmaning tetapi Yunan Hari Wibowo tidak menanggapinya.

Menurutnya, dasar itulah maka dibuatlah permohonan sita jaminan sebidang tanah maupun rumah untuk dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

“Bidang tanah dan bangunan rumah permanen milik termohon dapat lelang melalui KPKNL Kota Ternate untuk membayar utang, dan apabila ada kelebihan nominal dari jumlah utang akan dikembalikan kepada termohon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Partai Koalisi Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu

Meskipun begitu, Mirjan mengungkap, awalnya pihak Nurjaya memberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak Yunan Hari Wibowo tidak menyanggupi kesempatan tersebut.

“Pak Yunan sebagai termohon tidak punya itikad baik. Sehingga permohonan sita jaminan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR jo Pasal 264 Rbg dan Pasal 227 HIR,” pungkasnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru