Masalah Utang, Rumah Seorang Warga Kelurahan Maliaro Ternate Bakal Dilelang

- Wartawan

Senin, 22 Januari 2024 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara kembali diminta untuk melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan rumah milik Yunan Hari Wibowo, karena dianggap tidak kooperatif menjalankan putusan inkrah sejak empat tahun lalu.

Permohonan tersebut terkait hutang yang belum dilunasi oleh Yunan Hari Wibowo kepada Nurjaya Hi Ibrahim. Perkara perdata Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte, tanggal 27 November 2019 sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Yunan Hari Wibowo telah meminjam sejumlah uang kepada mendiang ayah dari Nurjaya Hi Ibrahim, Usman Daramasih sebesar Rp 267.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal itu, bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di RT 17 RW 05, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dilelang agar melunasi hutang.

BACA JUGA :  Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPPS Pilwako Ternate hingga Pelantikan

“Setelah Pengadilan Negeri Ternate menyatakan sudah berkekuatan hukum mengikat, namun termohon tidak mempunyai itikad baik untuk mau membayar hutangnya kepada klien kami,” kata Kuasa hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Mirjan Marsaoly saat konferensi pers pada Senin (22/1/2024).

Mirjan mengatakan, pada 16 Agustus 2022, kliennya mengajukan permohonan eksekusi dan telah di aanmaning tetapi Yunan Hari Wibowo tidak menanggapinya.

Menurutnya, dasar itulah maka dibuatlah permohonan sita jaminan sebidang tanah maupun rumah untuk dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

“Bidang tanah dan bangunan rumah permanen milik termohon dapat lelang melalui KPKNL Kota Ternate untuk membayar utang, dan apabila ada kelebihan nominal dari jumlah utang akan dikembalikan kepada termohon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Ternate Pengedar Narkoba

Meskipun begitu, Mirjan mengungkap, awalnya pihak Nurjaya memberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak Yunan Hari Wibowo tidak menyanggupi kesempatan tersebut.

“Pak Yunan sebagai termohon tidak punya itikad baik. Sehingga permohonan sita jaminan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR jo Pasal 264 Rbg dan Pasal 227 HIR,” pungkasnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT