Masalah Utang, Rumah Seorang Warga Kelurahan Maliaro Ternate Bakal Dilelang

- Wartawan

Senin, 22 Januari 2024 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara kembali diminta untuk melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan rumah milik Yunan Hari Wibowo, karena dianggap tidak kooperatif menjalankan putusan inkrah sejak empat tahun lalu.

Permohonan tersebut terkait hutang yang belum dilunasi oleh Yunan Hari Wibowo kepada Nurjaya Hi Ibrahim. Perkara perdata Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte, tanggal 27 November 2019 sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Yunan Hari Wibowo telah meminjam sejumlah uang kepada mendiang ayah dari Nurjaya Hi Ibrahim, Usman Daramasih sebesar Rp 267.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal itu, bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di RT 17 RW 05, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dilelang agar melunasi hutang.

BACA JUGA :  KPU Kepulauan Sula Gandeng Wartawan Diskusi Strategi Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024

“Setelah Pengadilan Negeri Ternate menyatakan sudah berkekuatan hukum mengikat, namun termohon tidak mempunyai itikad baik untuk mau membayar hutangnya kepada klien kami,” kata Kuasa hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Mirjan Marsaoly saat konferensi pers pada Senin (22/1/2024).

Mirjan mengatakan, pada 16 Agustus 2022, kliennya mengajukan permohonan eksekusi dan telah di aanmaning tetapi Yunan Hari Wibowo tidak menanggapinya.

Menurutnya, dasar itulah maka dibuatlah permohonan sita jaminan sebidang tanah maupun rumah untuk dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

“Bidang tanah dan bangunan rumah permanen milik termohon dapat lelang melalui KPKNL Kota Ternate untuk membayar utang, dan apabila ada kelebihan nominal dari jumlah utang akan dikembalikan kepada termohon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Angka Stunting di Kota Ternate Turun 17,7 Persen

Meskipun begitu, Mirjan mengungkap, awalnya pihak Nurjaya memberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak Yunan Hari Wibowo tidak menyanggupi kesempatan tersebut.

“Pak Yunan sebagai termohon tidak punya itikad baik. Sehingga permohonan sita jaminan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR jo Pasal 264 Rbg dan Pasal 227 HIR,” pungkasnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru