Masalah Utang, Rumah Seorang Warga Kelurahan Maliaro Ternate Bakal Dilelang

- Wartawan

Senin, 22 Januari 2024 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara kembali diminta untuk melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan rumah milik Yunan Hari Wibowo, karena dianggap tidak kooperatif menjalankan putusan inkrah sejak empat tahun lalu.

Permohonan tersebut terkait hutang yang belum dilunasi oleh Yunan Hari Wibowo kepada Nurjaya Hi Ibrahim. Perkara perdata Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte, tanggal 27 November 2019 sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Yunan Hari Wibowo telah meminjam sejumlah uang kepada mendiang ayah dari Nurjaya Hi Ibrahim, Usman Daramasih sebesar Rp 267.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal itu, bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di RT 17 RW 05, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dilelang agar melunasi hutang.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

“Setelah Pengadilan Negeri Ternate menyatakan sudah berkekuatan hukum mengikat, namun termohon tidak mempunyai itikad baik untuk mau membayar hutangnya kepada klien kami,” kata Kuasa hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Mirjan Marsaoly saat konferensi pers pada Senin (22/1/2024).

Mirjan mengatakan, pada 16 Agustus 2022, kliennya mengajukan permohonan eksekusi dan telah di aanmaning tetapi Yunan Hari Wibowo tidak menanggapinya.

Menurutnya, dasar itulah maka dibuatlah permohonan sita jaminan sebidang tanah maupun rumah untuk dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

“Bidang tanah dan bangunan rumah permanen milik termohon dapat lelang melalui KPKNL Kota Ternate untuk membayar utang, dan apabila ada kelebihan nominal dari jumlah utang akan dikembalikan kepada termohon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Imam, Bobato Dunia dan Akhirat Terima Insentif dari Pemkot Ternate

Meskipun begitu, Mirjan mengungkap, awalnya pihak Nurjaya memberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak Yunan Hari Wibowo tidak menyanggupi kesempatan tersebut.

“Pak Yunan sebagai termohon tidak punya itikad baik. Sehingga permohonan sita jaminan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR jo Pasal 264 Rbg dan Pasal 227 HIR,” pungkasnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru