RAKYATMU.COM – Nama baik Jaksa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tercoreng, gara-gara oknum jaksa terima suap Rp200 Juta dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021. Uang suap tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang diakui oleh terdakwa Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.
Dalam pengakuan Yusril di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Ternate pada 8 September 2025 bahwa, uang suap itu atas perintah Andi Muhammad Khairul alias Puang untuk diberikan kepada Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko, kemudian diserahkan ke Muhammad Bimbi guna menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Uang suap yang diterima oknum Jaksa, diduga melindungi Plt. Kadinkes Kepulauan Sula Suryati Abdullah, Lasidi Leko sebagai dewan perwakilan rakyat, dan Puang sebagai Kontraktor, agar bebas dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip AyoTernate.com, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya mengatakan, oknum jaksa yang disebutkan dalam sidang merupakan jaksa yang bertugas di Tahun 2023.
“Atau dengan kata lain, jaksa yang disebutkan atau dimaksudkan dalam sidang itu sudah diganti. Oleh karena itu kami tidak dapat menjelaskan lebih jauh lagi.” “Setahu kami, jaksa yang ‘dulu’ itu sudah diperiksa oleh Bidang Pengawasan di Kejati Maluku Utara,” kata Raimond Charisna Noya, Kamis (2/10/2025).
Pegiat Hukum Pidana, Armin Kailul, S.H. M.H menyebutkan oknum yang menerima suap itu sangat tidak patuh terhadap kode etik dan nilai luhur yang meliputi kejujuran, tanggung jawab dan pengabdian.
“Oknum jaksa tersebut bisa dibilang tidak profesional menjalankan tugas sebagai seorang jaksa. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena jaksa dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai penegakan hukum,” ucapnya.
Apalagi dalam pemberitaan yang pernah dibaca, menurut dia, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa jaksa harus menjaga nama baik institusi, penegakan integritas, dan menjauhi perilaku yang dapat merusak citra Kejaksaan.
“Sementara, oknum jaksa di Kepulauan Sula yang terima suap dari hasil korupsi, sangat mencederai nama baik institusi. Olehnya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera evaluasi Kejari Kepulauan Sula,” pungkasnya. (**)
Editor : Tim Redaksi