OPD Lingkup Pemprov Jadi Sarang ‘Tikus’, YLBH Desak Kejati Maluku Utara Selidiki

- Wartawan

Sabtu, 11 November 2023 - 17:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga jadi sarang tikus kantor atau korupsi. Hal ini dibuktikan dengan temuan BPK Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kurang lebih senilai Rp 1,122 Triliun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bachtiar Husni mengatakan, nilai temuan BPK terbilang sangat fantastis terkait penggunaan anggaran, mulai dari pengadaan barang, perjalanan dinas, belanja makan minum dan lainnya. Anggaran yang terpakai tersebut tidak berdampak positif terhadap daerah.

Bachtiar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segara melakukan penyelidikan kepada OPD–OPD provinsi yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan daerah triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya tidak memberikan dampak positif kepada daerah ini. Apalagi mencapai triliunan, kami sangat disesalkan. Maka indikasi adanya korupsi atau penyalahgunaan anggaran, oleh sebab itu, Kepala Kejati Maluku Utara dapat melihat ini sebagai atensi,” katanya pada Sabtu (11/11/2023).

“Untuk kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap OPD yang terlibat, karena merugikan daerah akibat dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

BACA JUGA :  KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU

Bachtiar mengatakan, Kejati harus melakukan penyelidikan terkait temuan BPK, karena dalam proses penggunaan anggaran sangat tidak wajar yang merugikan daerah begitu banyak.

“Apalagi tidak membawa dampak signifikan terhadap daerah lebih maju. Selain itu, tidak ada laporan pertanggungjawabannya, maka sudah menjadi hal yang cukup bagi penyidik di Kejati untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini,” tuturnya.

Ketika dalam proses penyelidikan, kata Bachtiar, kemudian ditemukan adanya proses penyalahgunaan anggaran, maka penyidik akan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke penyidikan dan memeriksa kembali oknum–oknum yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka yang bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.

“Kalaupun ternyata temukan penyalahgunaan anggaran maka diproses hukum saja karena ini jelas sangat merugikan daerah. Penyidik harus turun untuk kemudian melakukan pemeriksaan kepada oknum–oknum yang memakai anggaran, yang ditemukan pihak BPK untuk dilakukan proses penyelidikan lebih jauh,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, belanja barang, di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja makan minum rapat, belanja lembur, honorarium dan belanja barang sebesar Rp11,33 miliar. Selanjutnya belanja tidak terduga sebesar Rp 5,91 miliar, yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.

BACA JUGA :  Wujudkan Solidaritas TNI Polri di HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Halmahera Utara 

Mutasi tambah aset tetap senilai Rp 224,91 miliar, tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci serta belanja barang dan belanja bunga sebesar Rp 108,66 miliar, belum dapat dikapitalisasi sebagai penambah saldo per jenis aset tetap.

Kemudian, saldo kewajiban jangka pendek sebesar Rp 715,08 miliar, di antaranya sebesar Rp131,54 miliar, merupakan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang, antara lain bukti realisasi fisik dan keuangan maupun dokumen perikatan yang sah.

Selain itu, Kabupaten Pulau Taliabu ditemukan ketekotan kas tahun 2019 senilai RP 57 miliar. Namun hingga tahun 2022 baru terselesaikan sekitar Rp 20 miliar, maka akan berpotensi mendapatkan WDP karena tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala Disperpus Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu. (Dok.RakyatMu)

Pendidikan

Disperpus Taliabu Gandeng RELIMA Gelar Perpustakaan Keliling

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:17 WIT

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT