Pesan Ganja Lewat Medsos dan Jaringan Residivis, 2 Orang Ditangkap BNNP Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (satu).

SA (44) diamankan jenis sabu dengan berat 0,80 gram dan AU (30) jenis ganja berat 100 gram.

Keduanya berperan sebagai pemakai dan pengedar. SA merupakan jaringan seorang residivis berinisial MG yang keluar dari penjara belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara AU mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli atau transaksi lewat media sosial (Medsos) sebanyak dua kali.

Tim pemberantasan BNNP lebih dulu mengamankan SA pada Minggu, 2 Juli 2023, Pukul 19.30 WIT, di rumahnya yang berlokasi di RT 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Saat penggerebekan tersangka dalam kondisi mabuk, sehingga dicurigai sedang menggunakan narkotika.

Tim menemukan dua sachet kecil narkoba jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4,4 juta.

BACA JUGA :  Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika di Ternate 

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Agus Rohmat menjelaskan, SA adalah seorang pengedar. Ketika dimintai keterangan tersangka mengakui bahwa uang tersebut dari hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket sejak tanggal 25 Juni 2023 dan paket itu didapatkan dari seorang residivis berinisial MG.

“Hasil penjualan 10 paket, tersangka SA sudah mentransfer Rp 5 juta kepada MG. Sementara sisanya Rp 4,4 juta belum dikirimkan,” ujarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan muda-mudahan residivis tersebut bisa dilakukan penangkapan,” kata Agus pada saat konferensi pers di kantor BNNP Maluku Utara pada Kamis (23/9/2023).

Sedangkan AU, kata Agus ditangkap saat menerima paket dari kurir melalui jasa pengiriman barang, yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Jailolo, Halmahera Barat. Dari informasi yang didapatkan barang tersebut akan tiba tanggal 07 Juli 2022, pukul 09.00.WIT.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Hadiri Tamu Bisnis ke VI ICEF di Jakarta

“Tersangka warga desa Guaemaadu Paket yang kirim diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja akan dikirimkan ke pengambil paket di depan salah satu bengkel sepeda motor,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan oleh penyidik, diketahui sudah dua kali membeli dengan jumlah yang sama, yakni 100 gram dengan harga Rp 800 ribu.

“Ganja itu digunakan bersama teman-temannya, disamping itu tersangka juga membagikan kepada teman-temannya,” ujarnya.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga keduanya terancam penjara 5 sampai 20 tahun. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru