Pesan Ganja Lewat Medsos dan Jaringan Residivis, 2 Orang Ditangkap BNNP Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (satu).

SA (44) diamankan jenis sabu dengan berat 0,80 gram dan AU (30) jenis ganja berat 100 gram.

Keduanya berperan sebagai pemakai dan pengedar. SA merupakan jaringan seorang residivis berinisial MG yang keluar dari penjara belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara AU mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli atau transaksi lewat media sosial (Medsos) sebanyak dua kali.

Tim pemberantasan BNNP lebih dulu mengamankan SA pada Minggu, 2 Juli 2023, Pukul 19.30 WIT, di rumahnya yang berlokasi di RT 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Saat penggerebekan tersangka dalam kondisi mabuk, sehingga dicurigai sedang menggunakan narkotika.

Tim menemukan dua sachet kecil narkoba jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4,4 juta.

BACA JUGA :  Dua Hari Dishub Kota Ternate Uji Coba Penarikan Retribusi Capai Puluhan Juta

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Agus Rohmat menjelaskan, SA adalah seorang pengedar. Ketika dimintai keterangan tersangka mengakui bahwa uang tersebut dari hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket sejak tanggal 25 Juni 2023 dan paket itu didapatkan dari seorang residivis berinisial MG.

“Hasil penjualan 10 paket, tersangka SA sudah mentransfer Rp 5 juta kepada MG. Sementara sisanya Rp 4,4 juta belum dikirimkan,” ujarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan muda-mudahan residivis tersebut bisa dilakukan penangkapan,” kata Agus pada saat konferensi pers di kantor BNNP Maluku Utara pada Kamis (23/9/2023).

Sedangkan AU, kata Agus ditangkap saat menerima paket dari kurir melalui jasa pengiriman barang, yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Jailolo, Halmahera Barat. Dari informasi yang didapatkan barang tersebut akan tiba tanggal 07 Juli 2022, pukul 09.00.WIT.

BACA JUGA :  Pengusaha di Halmahera Timur Ditipu Rp 200 Juta, Pimpinan Kelompok Jadi DPO 

“Tersangka warga desa Guaemaadu Paket yang kirim diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja akan dikirimkan ke pengambil paket di depan salah satu bengkel sepeda motor,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan oleh penyidik, diketahui sudah dua kali membeli dengan jumlah yang sama, yakni 100 gram dengan harga Rp 800 ribu.

“Ganja itu digunakan bersama teman-temannya, disamping itu tersangka juga membagikan kepada teman-temannya,” ujarnya.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga keduanya terancam penjara 5 sampai 20 tahun. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT