Pesan Ganja Lewat Medsos dan Jaringan Residivis, 2 Orang Ditangkap BNNP Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (satu).

SA (44) diamankan jenis sabu dengan berat 0,80 gram dan AU (30) jenis ganja berat 100 gram.

Keduanya berperan sebagai pemakai dan pengedar. SA merupakan jaringan seorang residivis berinisial MG yang keluar dari penjara belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara AU mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli atau transaksi lewat media sosial (Medsos) sebanyak dua kali.

Tim pemberantasan BNNP lebih dulu mengamankan SA pada Minggu, 2 Juli 2023, Pukul 19.30 WIT, di rumahnya yang berlokasi di RT 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Saat penggerebekan tersangka dalam kondisi mabuk, sehingga dicurigai sedang menggunakan narkotika.

Tim menemukan dua sachet kecil narkoba jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4,4 juta.

BACA JUGA :  Monitoring ke Kejari Sula, Kajati Maluku Utara Tekan Kasus BTT

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Agus Rohmat menjelaskan, SA adalah seorang pengedar. Ketika dimintai keterangan tersangka mengakui bahwa uang tersebut dari hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket sejak tanggal 25 Juni 2023 dan paket itu didapatkan dari seorang residivis berinisial MG.

“Hasil penjualan 10 paket, tersangka SA sudah mentransfer Rp 5 juta kepada MG. Sementara sisanya Rp 4,4 juta belum dikirimkan,” ujarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan muda-mudahan residivis tersebut bisa dilakukan penangkapan,” kata Agus pada saat konferensi pers di kantor BNNP Maluku Utara pada Kamis (23/9/2023).

Sedangkan AU, kata Agus ditangkap saat menerima paket dari kurir melalui jasa pengiriman barang, yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Jailolo, Halmahera Barat. Dari informasi yang didapatkan barang tersebut akan tiba tanggal 07 Juli 2022, pukul 09.00.WIT.

BACA JUGA :  Kemendagri Terima Surat Front Nakes RSUD CB Ternate Tentang TPP dan Dugaan Korupsi

“Tersangka warga desa Guaemaadu Paket yang kirim diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja akan dikirimkan ke pengambil paket di depan salah satu bengkel sepeda motor,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan oleh penyidik, diketahui sudah dua kali membeli dengan jumlah yang sama, yakni 100 gram dengan harga Rp 800 ribu.

“Ganja itu digunakan bersama teman-temannya, disamping itu tersangka juga membagikan kepada teman-temannya,” ujarnya.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga keduanya terancam penjara 5 sampai 20 tahun. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ribut Menggunakan Parang di Jalan, Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi
Kinerja Bagus, 5 Polisi dapat Reward dari Bupati dan Kapolres Kepulauan Sula
Wanita Asal Tidore Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian Emas
Diduga Konsumsi Narkoba, 5 Pemuda di Ternate Diamankan Polisi
Polres Kepulauan Sula Musnahkan Ratusan Botol Miras
Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Persetubuhan di Kepulauan Sula
Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius
Pria Beristri Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:30 WIT

Ribut Menggunakan Parang di Jalan, Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:51 WIT

Kinerja Bagus, 5 Polisi dapat Reward dari Bupati dan Kapolres Kepulauan Sula

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:21 WIT

Wanita Asal Tidore Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian Emas

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:01 WIT

Diduga Konsumsi Narkoba, 5 Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Rabu, 30 April 2025 - 19:21 WIT

Polres Kepulauan Sula Musnahkan Ratusan Botol Miras

Senin, 28 April 2025 - 17:40 WIT

Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Persetubuhan di Kepulauan Sula

Jumat, 25 April 2025 - 12:07 WIT

Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIT

Pria Beristri Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT