Pesan Ganja Lewat Medsos dan Jaringan Residivis, 2 Orang Ditangkap BNNP Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (satu).

SA (44) diamankan jenis sabu dengan berat 0,80 gram dan AU (30) jenis ganja berat 100 gram.

Keduanya berperan sebagai pemakai dan pengedar. SA merupakan jaringan seorang residivis berinisial MG yang keluar dari penjara belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara AU mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli atau transaksi lewat media sosial (Medsos) sebanyak dua kali.

Tim pemberantasan BNNP lebih dulu mengamankan SA pada Minggu, 2 Juli 2023, Pukul 19.30 WIT, di rumahnya yang berlokasi di RT 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Saat penggerebekan tersangka dalam kondisi mabuk, sehingga dicurigai sedang menggunakan narkotika.

Tim menemukan dua sachet kecil narkoba jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4,4 juta.

BACA JUGA :  Pemilih Pemula Rentan Dieksploitasi, Bawaslu Kota Ternate: Masuk Perbuatan Pidana 

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Agus Rohmat menjelaskan, SA adalah seorang pengedar. Ketika dimintai keterangan tersangka mengakui bahwa uang tersebut dari hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket sejak tanggal 25 Juni 2023 dan paket itu didapatkan dari seorang residivis berinisial MG.

“Hasil penjualan 10 paket, tersangka SA sudah mentransfer Rp 5 juta kepada MG. Sementara sisanya Rp 4,4 juta belum dikirimkan,” ujarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan muda-mudahan residivis tersebut bisa dilakukan penangkapan,” kata Agus pada saat konferensi pers di kantor BNNP Maluku Utara pada Kamis (23/9/2023).

Sedangkan AU, kata Agus ditangkap saat menerima paket dari kurir melalui jasa pengiriman barang, yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Jailolo, Halmahera Barat. Dari informasi yang didapatkan barang tersebut akan tiba tanggal 07 Juli 2022, pukul 09.00.WIT.

BACA JUGA :  Lantik 3 Kepala Dinas di Batang Dua, Wali Kota Ternate: Bekerja Ikhlas dan Percepat Program Kegiatan

“Tersangka warga desa Guaemaadu Paket yang kirim diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja akan dikirimkan ke pengambil paket di depan salah satu bengkel sepeda motor,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan oleh penyidik, diketahui sudah dua kali membeli dengan jumlah yang sama, yakni 100 gram dengan harga Rp 800 ribu.

“Ganja itu digunakan bersama teman-temannya, disamping itu tersangka juga membagikan kepada teman-temannya,” ujarnya.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga keduanya terancam penjara 5 sampai 20 tahun. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dua Hari, 2 Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Ternate
Dilaporkan Sejak Oktober 2024, Kasus ITE di Kepulauan Sula Masih Penyelidikan
Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH
Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak
Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Indekos, Kota Ternate
Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak ‘Tertidur Pulas’ di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula
Sepanjang Tahun 2024, Polres Kepulauan Sula Tangani 167 Kasus

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:48 WIT

Dua Hari, 2 Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Ternate

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:27 WIT

Dilaporkan Sejak Oktober 2024, Kasus ITE di Kepulauan Sula Masih Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:00 WIT

Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:39 WIT

Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:24 WIT

Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Indekos, Kota Ternate

Senin, 6 Januari 2025 - 21:55 WIT

Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak ‘Tertidur Pulas’ di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:09 WIT

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:46 WIT

Sepanjang Tahun 2024, Polres Kepulauan Sula Tangani 167 Kasus

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Pulau Taliabu gelar RDP dengan Bapenda, Satlantas dan Samsat bahas DBH. (Rakyatmu)

Daerah

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Jan 2025 - 22:38 WIT

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Daerah

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:14 WIT