Polres Kepulauan Sula Menunggu Laporan Dugaan Jual Beli Besi Tua, Sanksinya Bisa 7 Tahun Penjara

- Wartawan

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besi Tua Diduga dari PT. Barito Pacific Ditampung di Desa Malbufa. (Rakyatmu)

Besi Tua Diduga dari PT. Barito Pacific Ditampung di Desa Malbufa. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ratusan Ton potongan besi tua yang diduga dari PT. Barito Pasifik di Desa Falabisahaya, Kecamatan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi incaran pebisnis besi tua.

Besi tua di Falabisahaya itu, diduga diperjual belikan tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan. Kemudian potongan besi, sebagian dibawa ke Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara menggunakan longboat.

Potongan besi terdiri dari serpihan mobil truk, tiang listrik, mesin perontok multiguna, dan potongan besi lain, untuk dijual kembali ke Surabaya menggunakan kapal KM. Kendhaga Nusantara 9.

Padahal, kalau dilihat melalui aturan, bilamana besi tua diangkut dari Falabisahaya dan tidak diketahui oleh pemilik maka masuk unsur tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Bahkan masalah ini sudah diketahui Polres Kabupaten Kepulauan Sula dan pihaknya masih menunggu laporan dari siapa saja yang merasa barangnya hilang khususnya besi tua di Falabisahaya.

“Informasi besi tua itu, kami sudah menerima. Namun nampaknya sampai sejauh ini saat tidak ada oknum-oknum yang melaporkan bahwa barangnya hilang,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko pada Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA :  Uang Titipan Ditolak, PN Ternate Eksekusi Dua Bangunan di Maliaro

Kapolres bilang, bagi pihak yang merasa kehilangan atau dirugikan silahkan lapor ke Polres untuk ditindaklanjuti. Asalkan, lanjut dia, didukung dengan bukti kepemilikan.

Sebab, barangsiapa yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau benda milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik pasti dikenakan pidana. 

“Saya juga sudah perintahkan anggota untuk mencari tahu informasi besi tua tersebut yang saat ini berada di Desa Malbufa,” terangnya. (**)

Penulis : Roy

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan
Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 
Kecelakaan Maut di Jalan Batu Angus Kota Ternate, Pria 20 Tahun Meninggal Dunia
Polres Ternate Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ternate 
Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  
Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:34 WIT

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:26 WIT

Kecelakaan Maut di Jalan Batu Angus Kota Ternate, Pria 20 Tahun Meninggal Dunia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Polres Ternate Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ternate 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT