Polres Kepulauan Sula Menunggu Laporan Dugaan Jual Beli Besi Tua, Sanksinya Bisa 7 Tahun Penjara

- Wartawan

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besi Tua Diduga dari PT. Barito Pacific Ditampung di Desa Malbufa. (Rakyatmu)

Besi Tua Diduga dari PT. Barito Pacific Ditampung di Desa Malbufa. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ratusan Ton potongan besi tua yang diduga dari PT. Barito Pasifik di Desa Falabisahaya, Kecamatan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi incaran pebisnis besi tua.

Besi tua di Falabisahaya itu, diduga diperjual belikan tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan. Kemudian potongan besi, sebagian dibawa ke Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara menggunakan longboat.

Potongan besi terdiri dari serpihan mobil truk, tiang listrik, mesin perontok multiguna, dan potongan besi lain, untuk dijual kembali ke Surabaya menggunakan kapal KM. Kendhaga Nusantara 9.

Padahal, kalau dilihat melalui aturan, bilamana besi tua diangkut dari Falabisahaya dan tidak diketahui oleh pemilik maka masuk unsur tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Bahkan masalah ini sudah diketahui Polres Kabupaten Kepulauan Sula dan pihaknya masih menunggu laporan dari siapa saja yang merasa barangnya hilang khususnya besi tua di Falabisahaya.

“Informasi besi tua itu, kami sudah menerima. Namun nampaknya sampai sejauh ini saat tidak ada oknum-oknum yang melaporkan bahwa barangnya hilang,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko pada Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA :  Puluhan Kantong Miras Diamankan Polsek Ternate Utara, Pemilik Masih Misterius

Kapolres bilang, bagi pihak yang merasa kehilangan atau dirugikan silahkan lapor ke Polres untuk ditindaklanjuti. Asalkan, lanjut dia, didukung dengan bukti kepemilikan.

Sebab, barangsiapa yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau benda milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik pasti dikenakan pidana. 

“Saya juga sudah perintahkan anggota untuk mencari tahu informasi besi tua tersebut yang saat ini berada di Desa Malbufa,” terangnya. (**)

Penulis : Roy

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru