RAKYATMU.COM – Ratusan Ton potongan besi tua yang diduga dari PT. Barito Pasifik di Desa Falabisahaya, Kecamatan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi incaran pebisnis besi tua.
Besi tua di Falabisahaya itu, diduga diperjual belikan tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan. Kemudian potongan besi, sebagian dibawa ke Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara menggunakan longboat.
Potongan besi terdiri dari serpihan mobil truk, tiang listrik, mesin perontok multiguna, dan potongan besi lain, untuk dijual kembali ke Surabaya menggunakan kapal KM. Kendhaga Nusantara 9.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kalau dilihat melalui aturan, bilamana besi tua diangkut dari Falabisahaya dan tidak diketahui oleh pemilik maka masuk unsur tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Bahkan masalah ini sudah diketahui Polres Kabupaten Kepulauan Sula dan pihaknya masih menunggu laporan dari siapa saja yang merasa barangnya hilang khususnya besi tua di Falabisahaya.
“Informasi besi tua itu, kami sudah menerima. Namun nampaknya sampai sejauh ini saat tidak ada oknum-oknum yang melaporkan bahwa barangnya hilang,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko pada Kamis (27/7/2023).
Kapolres bilang, bagi pihak yang merasa kehilangan atau dirugikan silahkan lapor ke Polres untuk ditindaklanjuti. Asalkan, lanjut dia, didukung dengan bukti kepemilikan.
Sebab, barangsiapa yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau benda milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik pasti dikenakan pidana.
“Saya juga sudah perintahkan anggota untuk mencari tahu informasi besi tua tersebut yang saat ini berada di Desa Malbufa,” terangnya. (**)
Penulis : Roy
Editor : Diman Umanailo