Polres Kepulauan Sula Menunggu Laporan Dugaan Jual Beli Besi Tua, Sanksinya Bisa 7 Tahun Penjara

- Wartawan

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besi Tua Diduga dari PT. Barito Pacific Ditampung di Desa Malbufa. (Rakyatmu)

Besi Tua Diduga dari PT. Barito Pacific Ditampung di Desa Malbufa. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ratusan Ton potongan besi tua yang diduga dari PT. Barito Pasifik di Desa Falabisahaya, Kecamatan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi incaran pebisnis besi tua.

Besi tua di Falabisahaya itu, diduga diperjual belikan tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan. Kemudian potongan besi, sebagian dibawa ke Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara menggunakan longboat.

Potongan besi terdiri dari serpihan mobil truk, tiang listrik, mesin perontok multiguna, dan potongan besi lain, untuk dijual kembali ke Surabaya menggunakan kapal KM. Kendhaga Nusantara 9.

Padahal, kalau dilihat melalui aturan, bilamana besi tua diangkut dari Falabisahaya dan tidak diketahui oleh pemilik maka masuk unsur tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Bahkan masalah ini sudah diketahui Polres Kabupaten Kepulauan Sula dan pihaknya masih menunggu laporan dari siapa saja yang merasa barangnya hilang khususnya besi tua di Falabisahaya.

“Informasi besi tua itu, kami sudah menerima. Namun nampaknya sampai sejauh ini saat tidak ada oknum-oknum yang melaporkan bahwa barangnya hilang,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko pada Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA :  5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Kapolres bilang, bagi pihak yang merasa kehilangan atau dirugikan silahkan lapor ke Polres untuk ditindaklanjuti. Asalkan, lanjut dia, didukung dengan bukti kepemilikan.

Sebab, barangsiapa yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau benda milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik pasti dikenakan pidana. 

“Saya juga sudah perintahkan anggota untuk mencari tahu informasi besi tua tersebut yang saat ini berada di Desa Malbufa,” terangnya. (**)

Penulis : Roy

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru