Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

- Wartawan

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) menegaskan serius menangani kasus dugaan pelantaran ibu dan anak yang diadukan oleh ST.

Sebagaimana diketahui, ST mengadukan suaminya yakni YU ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan penelantaran ibu dan anak. Aduan sampai ke meja Polres Kepulauan Sula pada 12 Agustus 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menyatakan, perkara yang masuk di meja penyidik bakal ditangani, satu di antaranya kasus penelantaran ibu dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rinaldi, alasan kasus tersebut agak terlambat dikarenakan terduga pelaku YU yang berkerja di luar dan baru memenuhi panggilan polisi pada 10 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  Cuek Wartawan, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Minta Maaf

Selain itu, lanjutnya, juga saksi dari pihak korban atau pelapor agak keberatan untuk dimintai keterangan sehingga menjadi kendala pihak penyidik.

“Untuk kasus penelantaran, kasusnya tetap berjalan, satreskrim serius dalam menangani kasus tersebut, jadi pada bulan Desember terlapor baru bisa hadir untuk diminta keterangan, kemudian ada juga saksi dari keluarga korban waktu itu menolak untuk memberikan keterangan,” kata Rinaldi, Selasa (7/1/2025).

Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan dan berkasnya sudah rampung sehingga dalam waktu dekat akan digelar perkara.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Anak Berusia 13 Tahun, NasDem Maluku Utara Pecat FF dari Kader Partai

“Karena hal-hal di atas sudah lengkap, jadi Jumat ini penyidik sudah bisa melakukan gelar perkara untuk melihat ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang dilaporkan,” ungkap Rinaldi.

Dikatakan, dalam penanganan perkara ada prosedurnya, tidak bisa dalam proses penyelidikan hanya membutuhkan waktu satu dua hari.

“Yang tidak bisa cepat tadi yaitu dalam rangka penyelidikan, itu kita tidak bisa lakukan satu dua hari dan memeriksa orang pun tidak bisa kita periksa hari ini dan besok dia langsung tersangka langsung ditahan juga tidak bisa,” beber Rinaldi mengakhiri.(**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 
Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar
Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:24 WIT

Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:09 WIT

Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:43 WIT

Polsek Ternate Utara Amankan Puluhan Kantong Miras

Berita Terbaru

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

Hukrim

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:14 WIT