Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

- Wartawan

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) menegaskan serius menangani kasus dugaan pelantaran ibu dan anak yang diadukan oleh ST.

Sebagaimana diketahui, ST mengadukan suaminya yakni YU ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan penelantaran ibu dan anak. Aduan sampai ke meja Polres Kepulauan Sula pada 12 Agustus 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menyatakan, perkara yang masuk di meja penyidik bakal ditangani, satu di antaranya kasus penelantaran ibu dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rinaldi, alasan kasus tersebut agak terlambat dikarenakan terduga pelaku YU yang berkerja di luar dan baru memenuhi panggilan polisi pada 10 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik

Selain itu, lanjutnya, juga saksi dari pihak korban atau pelapor agak keberatan untuk dimintai keterangan sehingga menjadi kendala pihak penyidik.

“Untuk kasus penelantaran, kasusnya tetap berjalan, satreskrim serius dalam menangani kasus tersebut, jadi pada bulan Desember terlapor baru bisa hadir untuk diminta keterangan, kemudian ada juga saksi dari keluarga korban waktu itu menolak untuk memberikan keterangan,” kata Rinaldi, Selasa (7/1/2025).

Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan dan berkasnya sudah rampung sehingga dalam waktu dekat akan digelar perkara.

BACA JUGA :  2 Pria Ditikam OTK Saat Pesta Joget di Kepulauan Sula, Polisi Buru Pelaku

“Karena hal-hal di atas sudah lengkap, jadi Jumat ini penyidik sudah bisa melakukan gelar perkara untuk melihat ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang dilaporkan,” ungkap Rinaldi.

Dikatakan, dalam penanganan perkara ada prosedurnya, tidak bisa dalam proses penyelidikan hanya membutuhkan waktu satu dua hari.

“Yang tidak bisa cepat tadi yaitu dalam rangka penyelidikan, itu kita tidak bisa lakukan satu dua hari dan memeriksa orang pun tidak bisa kita periksa hari ini dan besok dia langsung tersangka langsung ditahan juga tidak bisa,” beber Rinaldi mengakhiri.(**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:49 WIT

Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru