RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) menegaskan serius menangani kasus dugaan pelantaran ibu dan anak yang diadukan oleh ST.
Sebagaimana diketahui, ST mengadukan suaminya yakni YU ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan penelantaran ibu dan anak. Aduan sampai ke meja Polres Kepulauan Sula pada 12 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menyatakan, perkara yang masuk di meja penyidik bakal ditangani, satu di antaranya kasus penelantaran ibu dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rinaldi, alasan kasus tersebut agak terlambat dikarenakan terduga pelaku YU yang berkerja di luar dan baru memenuhi panggilan polisi pada 10 Desember 2024 lalu.
Selain itu, lanjutnya, juga saksi dari pihak korban atau pelapor agak keberatan untuk dimintai keterangan sehingga menjadi kendala pihak penyidik.
“Untuk kasus penelantaran, kasusnya tetap berjalan, satreskrim serius dalam menangani kasus tersebut, jadi pada bulan Desember terlapor baru bisa hadir untuk diminta keterangan, kemudian ada juga saksi dari keluarga korban waktu itu menolak untuk memberikan keterangan,” kata Rinaldi, Selasa (7/1/2025).
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan dan berkasnya sudah rampung sehingga dalam waktu dekat akan digelar perkara.
“Karena hal-hal di atas sudah lengkap, jadi Jumat ini penyidik sudah bisa melakukan gelar perkara untuk melihat ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang dilaporkan,” ungkap Rinaldi.
Dikatakan, dalam penanganan perkara ada prosedurnya, tidak bisa dalam proses penyelidikan hanya membutuhkan waktu satu dua hari.
“Yang tidak bisa cepat tadi yaitu dalam rangka penyelidikan, itu kita tidak bisa lakukan satu dua hari dan memeriksa orang pun tidak bisa kita periksa hari ini dan besok dia langsung tersangka langsung ditahan juga tidak bisa,” beber Rinaldi mengakhiri.(**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaksi