Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

- Wartawan

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Kantor Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) menegaskan serius menangani kasus dugaan pelantaran ibu dan anak yang diadukan oleh ST.

Sebagaimana diketahui, ST mengadukan suaminya yakni YU ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan penelantaran ibu dan anak. Aduan sampai ke meja Polres Kepulauan Sula pada 12 Agustus 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menyatakan, perkara yang masuk di meja penyidik bakal ditangani, satu di antaranya kasus penelantaran ibu dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rinaldi, alasan kasus tersebut agak terlambat dikarenakan terduga pelaku YU yang berkerja di luar dan baru memenuhi panggilan polisi pada 10 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Masih Dirawat, Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Keracunan Makanan di Ternate 

Selain itu, lanjutnya, juga saksi dari pihak korban atau pelapor agak keberatan untuk dimintai keterangan sehingga menjadi kendala pihak penyidik.

“Untuk kasus penelantaran, kasusnya tetap berjalan, satreskrim serius dalam menangani kasus tersebut, jadi pada bulan Desember terlapor baru bisa hadir untuk diminta keterangan, kemudian ada juga saksi dari keluarga korban waktu itu menolak untuk memberikan keterangan,” kata Rinaldi, Selasa (7/1/2025).

Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan dan berkasnya sudah rampung sehingga dalam waktu dekat akan digelar perkara.

BACA JUGA :  Habiskan Rp 4 Miliar, Fasilitas Pendukung Swering Mangon Kepulauan Sula Tak Bisa Digunakan

“Karena hal-hal di atas sudah lengkap, jadi Jumat ini penyidik sudah bisa melakukan gelar perkara untuk melihat ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang dilaporkan,” ungkap Rinaldi.

Dikatakan, dalam penanganan perkara ada prosedurnya, tidak bisa dalam proses penyelidikan hanya membutuhkan waktu satu dua hari.

“Yang tidak bisa cepat tadi yaitu dalam rangka penyelidikan, itu kita tidak bisa lakukan satu dua hari dan memeriksa orang pun tidak bisa kita periksa hari ini dan besok dia langsung tersangka langsung ditahan juga tidak bisa,” beber Rinaldi mengakhiri.(**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi
Kapolda Malut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kie Raha 2025
Polisi Ringkus Pria Asal Kastela Ternate Gegara Jemput Ganja
Korban Sodomi Trauma, Polres Kepulauan Sula Diminta Serius
Bujuk Nonton Video Panas di Toilet Masjid, Korban Disodomi HY
DP3A Kepsul Dampingi Korban Pencabulan Sesama Pria, Alami Gangguan Fisik dan Psikis 
Januari 2025, Polres Kepulauan Sula Terima 20 Laporan Polisi
Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 – 2025 Masih Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIT

DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 10 Februari 2025 - 12:28 WIT

Kapolda Malut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kie Raha 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:04 WIT

Korban Sodomi Trauma, Polres Kepulauan Sula Diminta Serius

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:59 WIT

Bujuk Nonton Video Panas di Toilet Masjid, Korban Disodomi HY

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:01 WIT

DP3A Kepsul Dampingi Korban Pencabulan Sesama Pria, Alami Gangguan Fisik dan Psikis 

Senin, 3 Februari 2025 - 22:55 WIT

Januari 2025, Polres Kepulauan Sula Terima 20 Laporan Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:33 WIT

Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 – 2025 Masih Penyelidikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIT

Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Lima Saksi Kasus ITE Termasuk Akun FB Vira Attamimi

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko. (Istimewa/Rakyatmu)

Daerah

Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Minggu, 9 Feb 2025 - 12:31 WIT