RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diminta serius dalam menangani dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin.
Pasalnya, kasus yang ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul tersebut sudah dilaporkan sejak 22 Juli 2025, namun hingga saat ini peristiwa yang dialami oleh wanita berinisial DR (28) itu terkesan jalan di tempat.
Menanggapi itu, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Kepsul, Sahrul Takim menegaskan, kasus kekerasan perempuan dan anak harus diproses secara cepat, adil dan transparan tanpa tebang pilih jika benar-benar terbukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus kekerasan seksual di Kepsul beberapa tahun terakhir begitu meningkat, sehingga harus ada ketegasan di hadapan publik kalau Pelres Kepsul benar-benar serius menangani kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD,” tegasnya, Selasa (12/08/25).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi via WhatsApp mengungkapkan, saat ini pihaknya telah kembali memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan.
Sementara, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Kepsul, Ipda Deny Wibowo juga saat dikonfirmasi mengaku, dugaan kasus pemerkosaan tersebut masih pada tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan,” singkatnya.(*)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaksi