RAKYATMU.COM – Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara akan melaporkan DPD PAN ke Polresta Tidore soal pemalsuan tanda tangan dokter RSD.
Hal ini dikatakan oleh Direktur RSD Tidore dr. Fajar Puji Wibowo usai rapat di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan terkait polemik pemalsuan dokumen Bacaleg dari DPD PAN Tidore yang menyeret nama RSD pada Selasa (29/8/2023).
Hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, ditemukan unsur pemalsuan tanda tangan milik dokter RSD Tidore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur RSD Tidore dr. Fajar Puji Wibowo menyampaikan, berdasarkan temuan pemalsuan itu, maka pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polresta Tidore, agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Karena (delik) yang akan diajukan ini adalah pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu,” kata Fajar, ketika dikonfirmasi, melalui via telepon, Selasa (29/82023).
Dugaan pemalsuan dokumen atas surat keterangan palsu yang kemudian disampaikan oleh DPD PAN sebagai persyaratan Bacaleg DPRD 2024 ke KPU Kota Tidore Kepulauan ini, berkaitan dengan pemalsuan tandatangan dan keterangan palsu hasil pemeriksaan dokter.
“Jumlah dokumen yang dibuat, khusus yang dari rumah sakit itu ada tiga, yaitu SKD (Surat Keterangan Dokter) fisik, (keterangan bebas) narkoba atau psikotropika dan MMPI dokter jiwa (pemeriksaan kejiwaan). Yang keseluruhan dokumen ini dibuat seakan-akan dari rumah sakit, padahal ini punya orang lain yang discan (dipindai dengan scanner),” jelas Fajar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen menyatakan, polemik pemalsuan dokumen syarat Bacaleg ini telah merugikan nama baik Pemerintah maupun Rumah Sakit Daerah setempat.
“Sehingga saya menggunakan fungsi pengawasan sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan, memanggil direktur dan seluruh dokter di rumah sakit untuk melakukan rapat. Ternyata dari hasil rapat terkait polemik dokumen itu betul, terbukti ada pemalsuan,” kata Wawali.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan tersebut.
“Saya tidak mau kerja-kerja yang tidak masuk akal ini kemudian menyeret nama baik Pemerintah Daerah. Apalagi masalah ini merupakan kasus pidana umum dan bukan pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, Pemerintah Kota Tidore akan melakukan komunikasi dengan Tim Hukum untuk membuat laporan ke penegak hukum.
“Karena ini pemalsuan, dan pemalsuan ini terjadi di lingkungan rumah sakit daerah, dan rumah sakit ini dibawah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo