RAKYATMU.COM – Seorang pengusaha di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) bernama Jojo Wahab kehilangan uang senilai Rp 200 Juta. Hal tersebut usai ditelepon seseorang yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan.
Setelah menerima laporan polisi tanggal 28 nomor LP/B/51/VII/2023 /Polres Halmahera Timur. Atas kerjasama Sat Resmob Bareskrim Polri, dua pelaku berinisial JKD (37) dan H (28) berhasil ditangkap di Jakarta. Keduanya terancam pidana penjara 20 tahun.
“Di Maluku Utara, kami masih mendalami karena menurut pengakuan para pelaku aksinya sejak 2019. Dan sudah ratusan kali beraksi, bukan hanya mengatasnamakan pejabat Polri tetapi juga pejabat instansi pemerintah daerah,” kata Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra pada Sabtu (30/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian itu bermula pada tanggal 26 Agustus 2023, pukul 14.58 WIT. Jojo menerima panggilan telepon masuk mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKBP Abdul Taufik, yang memintanya untuk menelepon Kapolres sekarang dengan alasan lagi perlu bantuan.
Merasa tidak mencurigakan, Jojo pun hendak menelpon sesuai arahan, namun dirinya lebih dulu dihubungi lewat sambungan via whatsApp dengan foto profil Kapolres yang memintanya mentransfer uang Rp 250 juta, tetapi hanya bisa menyanggupi Rp 200 juta.
Anjas menjelaskan, kedua pelaku sudah diamankan dan merupakan warga Jakarta. Diakui aksi penipuan online dengan membawa nama pejabat itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 silam.
“Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan dan selanjutnya uang dikirim kembali ke rekening pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.
Kemudian, pasal yang dikenakan adalah pasal 378 KUHPidana dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keduanya, diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo