Tipu Pengusaha di Halmahera Timur Rp 200 juta, 2 Warga Jakarta Diamankan Polisi 

- Wartawan

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengusaha di Halmahera Timur ditipu sebesar Rp 200 juta dengan mencatut nama Kapolres. (Ilustrasi Klikkaltim/Rakyatmu)

Seorang pengusaha di Halmahera Timur ditipu sebesar Rp 200 juta dengan mencatut nama Kapolres. (Ilustrasi Klikkaltim/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pengusaha di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) bernama Jojo Wahab kehilangan uang senilai Rp 200 Juta. Hal tersebut usai ditelepon seseorang yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan.

Setelah menerima laporan polisi tanggal 28 nomor LP/B/51/VII/2023 /Polres Halmahera Timur. Atas kerjasama Sat Resmob Bareskrim Polri, dua pelaku berinisial JKD (37) dan H (28) berhasil ditangkap di Jakarta. Keduanya terancam pidana penjara 20 tahun.

“Di Maluku Utara, kami masih mendalami karena menurut pengakuan para pelaku aksinya sejak 2019. Dan sudah ratusan kali beraksi, bukan hanya mengatasnamakan pejabat Polri tetapi juga pejabat instansi pemerintah daerah,” kata Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra pada Sabtu (30/12/2023).

Kejadian itu bermula pada tanggal 26 Agustus 2023, pukul 14.58 WIT. Jojo menerima panggilan telepon masuk mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKBP Abdul Taufik, yang memintanya untuk menelepon Kapolres sekarang dengan alasan lagi perlu bantuan.

Merasa tidak mencurigakan, Jojo pun hendak menelpon sesuai arahan, namun dirinya lebih dulu dihubungi lewat sambungan via whatsApp dengan foto profil Kapolres yang memintanya mentransfer uang Rp 250 juta, tetapi hanya bisa menyanggupi Rp 200 juta.

Anjas menjelaskan, kedua pelaku sudah diamankan dan merupakan warga Jakarta. Diakui aksi penipuan online dengan membawa nama pejabat itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 silam.

BACA JUGA :  Seorang ASN Dishub Maluku Utara Dipolisikan, Diduga Tipu Pamannya

“Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan dan selanjutnya uang dikirim kembali ke rekening pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.

Kemudian, pasal yang dikenakan adalah pasal 378 KUHPidana dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya, diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru