Tipu Pengusaha di Halmahera Timur Rp 200 juta, 2 Warga Jakarta Diamankan Polisi 

- Wartawan

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengusaha di Halmahera Timur ditipu sebesar Rp 200 juta dengan mencatut nama Kapolres. (Ilustrasi Klikkaltim/Rakyatmu)

Seorang pengusaha di Halmahera Timur ditipu sebesar Rp 200 juta dengan mencatut nama Kapolres. (Ilustrasi Klikkaltim/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pengusaha di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) bernama Jojo Wahab kehilangan uang senilai Rp 200 Juta. Hal tersebut usai ditelepon seseorang yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan.

Setelah menerima laporan polisi tanggal 28 nomor LP/B/51/VII/2023 /Polres Halmahera Timur. Atas kerjasama Sat Resmob Bareskrim Polri, dua pelaku berinisial JKD (37) dan H (28) berhasil ditangkap di Jakarta. Keduanya terancam pidana penjara 20 tahun.

“Di Maluku Utara, kami masih mendalami karena menurut pengakuan para pelaku aksinya sejak 2019. Dan sudah ratusan kali beraksi, bukan hanya mengatasnamakan pejabat Polri tetapi juga pejabat instansi pemerintah daerah,” kata Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra pada Sabtu (30/12/2023).

Kejadian itu bermula pada tanggal 26 Agustus 2023, pukul 14.58 WIT. Jojo menerima panggilan telepon masuk mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKBP Abdul Taufik, yang memintanya untuk menelepon Kapolres sekarang dengan alasan lagi perlu bantuan.

Merasa tidak mencurigakan, Jojo pun hendak menelpon sesuai arahan, namun dirinya lebih dulu dihubungi lewat sambungan via whatsApp dengan foto profil Kapolres yang memintanya mentransfer uang Rp 250 juta, tetapi hanya bisa menyanggupi Rp 200 juta.

Anjas menjelaskan, kedua pelaku sudah diamankan dan merupakan warga Jakarta. Diakui aksi penipuan online dengan membawa nama pejabat itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 silam.

BACA JUGA :  Hendrata: Rekomendasi PBB ke FAM Hanya Pancingan

“Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan dan selanjutnya uang dikirim kembali ke rekening pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.

Kemudian, pasal yang dikenakan adalah pasal 378 KUHPidana dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya, diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru