Terpenjara Dalam Sistem

- Wartawan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis Opini: Ajid Tidore

Penulis Opini: Ajid Tidore

Pendidikan merupakan hak bagi Warga Negara sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Jadi hak Pendidikan sudah diatur, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh atau mendapatkan pendidikan yang layak untuk kemajuan bangsa.

Sebab, Pendidikan adalah faktor khusus yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam melakukan pemerataan Pendidikan, agar bisa dinikmati oleh seluruh warga negara. Itulah frasa setelah kita bernegara semenjak 1945.

Proses pembangunan pendidikan tidak bisa dipisahkan dari prospek kemajuan sebuah negara, karena kelangsungan hidup dan majunya sebuah bangsa harus dibutuhkan kemajuan Pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sistem pemerataan Pendidikan saat ini, sebenarnya sudah menjadi masalah. Seharusnya, pemerataannya harus mencakup dua faktor, yaitu persamaan dan keadilan untuk mendapatkan pendidikan yang setara di masyarakat.

Olehnya itu, Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi setiap hak Warga Negara, untuk mendapatkan pelayanan Pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu mewajibkan pemerintah untuk bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Perahu Kayu dan Kenangan

***

Tidak hanya pemerataan pendidikan di Indonesia saat ini melainkan kesejahteraan guru masih belum dikatakan merata. Sudah banyak upaya dan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam pemerataan pendidikan, akan tetapi hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah belum bisa dilaksanakan dengan baik.

Walau begitu, selalu dikatakan pemerintah khususnya Menteri Pendidikan sedang berusaha dengan keras untuk mengatasi bagaimana sistem pendidikan kita hingga ke daerah-daerah terpencil (pelosok). Tapi kenyataannya tidak.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Nomor 19/2005 tidak secara eksplisit dinyatakan guru sebagai jabatan dan atau pekerjaan profesional. Pernyataan tersebut, tidak menunjukkan kemahiran apa yang menjadi dasar dan ciri khas untuk menilai guru itu profesional dibandingkan dengan yang kurang profesional.

BACA JUGA :  Dua Daerah Jadi Fokus Kampanye Akbar MK-BISA di Pilkada Maluku Utara

Bahkan Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. RUU Sisdiknas ini diklaim menghapus pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam undang-undang pendidikan sebelumnya, para guru dan tenaga pendidik lain, seperti dosen bisa mendapatkan uang tunjangan. Namun pada RUU Sisdiknas kali ini, uang tunjangan guru diduga akan dihapus. Jika demikian adanya, guru tidak akan lagi menerima tunjangan seperti sebelumnya.

Padahal masih kurangnya kesejahteraan guru, tentunya memberikan dampak pada kualitas pendidikan kita. Akibatnya banyak guru yang terpaksa melakukan pekerjaan sampingan selain menjadi guru ketimbang mengajar dengan kondisi tersebut.

Selebihnya, kesenjangan kesejahteraan guru di sekolah swasta dan negeri masih acap kali menjadi masalah. Di lingkungan sekolah swasta, masalah tentang kesejahteraan guru masih sangat sulit atau susah untuk mencapai taraf yang ideal. (**)

Penulis : Ajid Tidore

Berita Terkait

Kejahatan Politik Hendrata Thes
Arah Baru Pertarungan Politik Maluku Utara Menuju Puncak Gosale 2024
Pendidikan Politik Jadi Isu Strategis Menjaga Stabilitas Demokrasi Indonesia
2024: Perebutan ‘Kursi Panas’ Maluku Utara
Blue Economy Sebagai Mesin Pembangunan Ekonomi Maluku Utara
Elang-Rahim: Simbol Kebangkitan Masyarakat Fagogoru
Mengenal Opo, Anak Muda yang Dipercaya Jadi Jubir Benny Laos
Ayat Suci

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:19 WIT

Kejahatan Politik Hendrata Thes

Rabu, 20 November 2024 - 16:42 WIT

Arah Baru Pertarungan Politik Maluku Utara Menuju Puncak Gosale 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 13:18 WIT

Pendidikan Politik Jadi Isu Strategis Menjaga Stabilitas Demokrasi Indonesia

Sabtu, 28 September 2024 - 15:24 WIT

2024: Perebutan ‘Kursi Panas’ Maluku Utara

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:50 WIT

Blue Economy Sebagai Mesin Pembangunan Ekonomi Maluku Utara

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:11 WIT

Elang-Rahim: Simbol Kebangkitan Masyarakat Fagogoru

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:47 WIT

Mengenal Opo, Anak Muda yang Dipercaya Jadi Jubir Benny Laos

Kamis, 13 Juni 2024 - 08:42 WIT

Ayat Suci

Berita Terbaru