Pendidikan merupakan hak bagi Warga Negara sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Jadi hak Pendidikan sudah diatur, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh atau mendapatkan pendidikan yang layak untuk kemajuan bangsa.
Sebab, Pendidikan adalah faktor khusus yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam melakukan pemerataan Pendidikan, agar bisa dinikmati oleh seluruh warga negara. Itulah frasa setelah kita bernegara semenjak 1945.
Proses pembangunan pendidikan tidak bisa dipisahkan dari prospek kemajuan sebuah negara, karena kelangsungan hidup dan majunya sebuah bangsa harus dibutuhkan kemajuan Pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan sistem pemerataan Pendidikan saat ini, sebenarnya sudah menjadi masalah. Seharusnya, pemerataannya harus mencakup dua faktor, yaitu persamaan dan keadilan untuk mendapatkan pendidikan yang setara di masyarakat.
Olehnya itu, Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi setiap hak Warga Negara, untuk mendapatkan pelayanan Pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu mewajibkan pemerintah untuk bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum kepada masyarakat.
***
Tidak hanya pemerataan pendidikan di Indonesia saat ini melainkan kesejahteraan guru masih belum dikatakan merata. Sudah banyak upaya dan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam pemerataan pendidikan, akan tetapi hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah belum bisa dilaksanakan dengan baik.
Walau begitu, selalu dikatakan pemerintah khususnya Menteri Pendidikan sedang berusaha dengan keras untuk mengatasi bagaimana sistem pendidikan kita hingga ke daerah-daerah terpencil (pelosok). Tapi kenyataannya tidak.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Nomor 19/2005 tidak secara eksplisit dinyatakan guru sebagai jabatan dan atau pekerjaan profesional. Pernyataan tersebut, tidak menunjukkan kemahiran apa yang menjadi dasar dan ciri khas untuk menilai guru itu profesional dibandingkan dengan yang kurang profesional.
Bahkan Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. RUU Sisdiknas ini diklaim menghapus pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam undang-undang pendidikan sebelumnya, para guru dan tenaga pendidik lain, seperti dosen bisa mendapatkan uang tunjangan. Namun pada RUU Sisdiknas kali ini, uang tunjangan guru diduga akan dihapus. Jika demikian adanya, guru tidak akan lagi menerima tunjangan seperti sebelumnya.
Padahal masih kurangnya kesejahteraan guru, tentunya memberikan dampak pada kualitas pendidikan kita. Akibatnya banyak guru yang terpaksa melakukan pekerjaan sampingan selain menjadi guru ketimbang mengajar dengan kondisi tersebut.
Selebihnya, kesenjangan kesejahteraan guru di sekolah swasta dan negeri masih acap kali menjadi masalah. Di lingkungan sekolah swasta, masalah tentang kesejahteraan guru masih sangat sulit atau susah untuk mencapai taraf yang ideal. (**)
Penulis : Ajid Tidore