Dalam kurung waktu beberapa tahun ini masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu memberikan respon terhadap aktivitas pertambangan, baik itu bersifat positif maupun negatif. Dilihat dari pengaruh kegiatan industri pertambangan yang beroperasi akan memberikan lapangan pekerjaan (bahasa kolot) dan memberikan pemasukan negara dan daerah yang cukup besar.
Industri besar tersebut mengolah berbagai jenis bahan galian tambang. Terbanyak adalah bijih besi yang merupakan terbesar kedua setelah Negara Brasil. Pengelolaan bahan galian tersebut berguna sebagai bahan baku atau bahan jadi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selain dari itu, dampak lain yang mencolok dari industri pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tokoh masyarakat, aktivis, dan para pemerhati sosial, selain dari pemangku kepentingan, sama-sama kita melihat apa manfaat kegiatan pertambangan itu bagi keberlangsungan hajat hidup masyarakat.
Begitu banyak keluhan menyangkut kegiatan pertambangan yang seringkali berbuntut dengan kebijakan negara dan pemerintah pada ekspansi tambang yang berbelit-belit.
Konsep seperti itu negara dan pemerintah yang notabenenya, daerah-daerah yang masuk kategori sebagai kegiatan ekspansi industri pertambangan sama sekali tidak memiliki timbal balik bagi kehidupan setempat yang kita akui bahwa banyak membawa dampak tidak baik yang signifikan apalagi akhir dari segala proses industri pertambangan tersebut.
Hal yang banyak disorot begitu umum adalah pengaruh pemerintah dalam penghidupan melalui pendidikan sangat lemah bahkan tak mampu untuk dicita-citakan.
Oleh sebab itu, wajarlah bagi warga masyarakat dibodohi apalagi sumber daya manusia terbatas dan itu kekhawatiran bagi mereka, sehingga tidak pernah terpikirkan untuk memajukan negeri harus mengeksploitasi sumber daya alam tanpa batas. Padahal hanya kepentingan pengusaha dan disaat warga masyarakat bersuara, pemerintah hanya berkata “ikut saja jangan campuri urusan pemerintah”.
Kita ketahui tujuan dari industri pertambangan adalah untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam, untuk kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah, benarkah? akan ada kesejahteraan.
Luas wilayah dari Kabupaten Pulau Taliabu 2.986 Km², maka 70 persen luas wilayah Pulau Taliabu dikuasai perusahaan pertambangan dengan luasan kurang lebih 2.122 Km². Pada tahun 2018, Perusahaan yang memiliki industri IUP di Kabupaten Pulau Taliabu itu, rata-rata bergerak di bijih besi.
Masyarakat Pulau Taliabu hanya mengetahui PT Adidaya Tangguh. Selain PT Adidaya Tangguh, masih ada 21 perusahaan yang telah memiliki IUP untuk menguasai tanah di Pulau Taliabu, rata-rata bergerak di bijih besi. Kecuali PT Adidaya Tangguh yang mulai beroperasi tanggal 22 September 2017. Sementara 21 industri IUP lainnya masih dalam tahapan operasi produksi.
IUP selanjutnya diantaranya, PT Taliabu Mineralindo Jaya Sakti, PT Taliabu Mineralindo Tata Persada, PT Bintani Karya Bumi Persada, PT Taliabu Mineralindo Sejahtera, PT Bintani Megah Karya Persada, PT Bintani Megahindah, PT Bumi Sakakarya Sukses Makmur, PT Bumi Sakakarya, PT Bumi Sakakarya Nusa Pratama, PT Bintara Hardasurya, PT Saptawirasta Mandiri, PT Indomega Dirgasakti, PT Wira Bahana Perkasa Sejahtera, PT Indomega Darma Indah Sakti, PT Andalan Terang Bersama Sejahtera, PT Indomega Cahaya Bumi Persada, PT Andalan Terang, PT Patria Sekarjaya, PT Patria Sekar Laksana Mulia, PT Wira Bahana Perkasa Makmur, PT Zouk.
Industri pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, dibawah permukaan bumi.
Selain daripada itu, kegiatan pertambangan dapat memberikan kemanfaatan bagi negara atau daerah yang memiliki sumber daya alam untuk kegiatan pertambangan pada umumnya, manfaat kehadiran industri pertambangan itu mampu membangun kemajuan kepada warga masyarakat, tidak sekedar terbukanya lapangan pekerjaan semata tapi menjadi solusi yang sehat bagi sebuah daerah.
Apakah benar seperti itu? ataukah ada kekuatiran, tentang peran dan bagaimana upaya pemerintah dalam hal ini pemda di kursi-kursi safawi mereka. Pemda harus terlibat untuk disosialisasikan tentang industri pertambangan sehingga warga masyarakat memiliki pemahaman, bukan membiarkan.
Diperlukan sinergi yang berkesinambungan antar instansi dalam hal ini pemda dan pihak perusahaan karena secara langsung memiliki dampak yang besar yang akan dirasakan terutama warga masyarakat yang ada di pesisir area pertambangan.
Tidak hanya itu, dari data diatas dicantum jelas ruang lingkup operasi industri pertambangan sangat luas 70 persen dari luas wilayah Taliabu “Ini menjadi problem” apabila warga masyarakat masih banyak lagi yang kurang tahu apa dampak kepada mereka terutama kehidupan sosial.
Coba kita telusuri maksud Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pengelolaan sumber daya alam yang baik dan memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia. Jika benar sesuai, sangat baik karena industri pertambangan harus dapat memberikan pelayanan baik itu dibidang kesehatan dan pendidikan bagi warga masyarakat, dan terdapat proses pengawalan dari pemerintah daerah untuk kepentingan warga masyarakat benar-benar serius. itu pada sisi positif, yang sejatinya tidak mengubah apa-apa.
Akan lain jika, kegiatan perusahaan industri pertambangan melakukan operasi tanpa ada kontrol pemerintah dan warga masyarakat agar tidak terjadi ketimpangan sosial. Sebagai contoh terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dll). Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
Walaupun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, dalam realitasnya tetap masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam mengeksploitasi kekayaan alam di wilayah tersebut. Salah satunya terjadi dalam industri pertambangan yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Di Negeri ini kadang kebenaran dikalahkan oleh keinginan. Sebagai generasi penerus harus bertekad untuk membela, membela negeri, dari tindakan yang tidak memiliki rasa peduli terhadap kepentingan rakyat. Karena tekad itulah, adalah tekad rakyat. Kita harus manunggal dengan mereka, rakyat adalah tulang punggung perjuangan. (**)
Penulis : Ajid Tidore