Pelaku Dugaan Pencabulan Murid di Kota Ternate Masih Berkeliaran 

- Wartawan

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

RAKYATMU.COM – Meskipun Polsek Ternate Selatan telah tetapkan pelatih taekwondo sebagai tersangka pada 9 Juli 2024 soal dugaan kasus pencabulan muridnya. Namun hingga kini pelaku belum ditahan oleh polisi.

“Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Kuasa Hukum Korban, Zulfikran Bailussy pada Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA :  Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Persoalan itu, membuat Zulfikran sesali dengan kinerja Polsek Ternate Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dibiarkan berkeliaran tanpa alasan yang mendasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, Guntur Wahyu Setyawan saat dikonfirmasi mengatakan, kasus pelatih taekwondo yang diduga melakukan pencabulan dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Modus Urut dan Usir Roh Jahat, Dukun di Kota Ternate Diduga Cabuli Pasien

Namun, lanjut dia, pihaknya belum menahan tersangka, tetapi diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 11 Juli 2024, hari ini.

“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka, apabila tersangka tidak menghadiri panggilan tersebut maka kami akan melakukan penangkapan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru