Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp109 Miliar

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Maluku Utara  Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan pengganti Rp 109 Miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur mencapai Rp100 Miliar lebih.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

“Menuntut atau menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 Juta subsider enam bulan,” ucap salah satu Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JPU juga meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

“Jika dalam jangka waktu 1 bulan AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

Apabila AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka mendapat hukuman tambahan penjara selama 5 tahun penjara,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru