Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum AGK Bakal Ajukan Pledoi

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

AGK juga didenda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 109 Miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Meskipun begitu, penasehat hukum AGK bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

Hairun Rizal, penasehat hukum AGK saat diwawancarai usai sidang tuntutan mengatakan, tentu pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan JPU KPK.

“Kalau bagi kami itu versi KPK, tapi nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang lain yang terungkap baik dari keterangan saksi maupun alat tulis yang diajukan. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan pembelaan,” ungkapnya.

Kata Rizal, saat ini pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan yang nanti disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.

BACA JUGA :  DPR RI Ingatkan Pj Gubernur Maluku Utara Tertib di Pilkada: Tidak Netral Kena Pidana

“Kami akan siapkan pembelaan terbaik dan diharapkan pada pembelaan yang bakal diajukan itu nanti bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan UUD. Karena ini dua kasus suap yang berbeda,” ucapnya.

Rizal menambahkan, untuk kasus suap sendiri pihaknya memperkirakan hanya mencapai diangka Rp 4,9 miliar lebih. Sementara untuk kasus gratifikasi mencapai 104 miliar.

“Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi itu sumbernya dari luar pejabat dan kontraktor,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru