Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum AGK Bakal Ajukan Pledoi

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

AGK juga didenda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 109 Miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Meskipun begitu, penasehat hukum AGK bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

Hairun Rizal, penasehat hukum AGK saat diwawancarai usai sidang tuntutan mengatakan, tentu pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan JPU KPK.

“Kalau bagi kami itu versi KPK, tapi nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang lain yang terungkap baik dari keterangan saksi maupun alat tulis yang diajukan. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan pembelaan,” ungkapnya.

Kata Rizal, saat ini pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan yang nanti disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Telusuri Sepak Terjang PT Athena Tagaya untuk Kelola Plaza Gamalama Modern

“Kami akan siapkan pembelaan terbaik dan diharapkan pada pembelaan yang bakal diajukan itu nanti bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan UUD. Karena ini dua kasus suap yang berbeda,” ucapnya.

Rizal menambahkan, untuk kasus suap sendiri pihaknya memperkirakan hanya mencapai diangka Rp 4,9 miliar lebih. Sementara untuk kasus gratifikasi mencapai 104 miliar.

“Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi itu sumbernya dari luar pejabat dan kontraktor,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT