Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum AGK Bakal Ajukan Pledoi

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

AGK juga didenda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 109 Miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Meskipun begitu, penasehat hukum AGK bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

Hairun Rizal, penasehat hukum AGK saat diwawancarai usai sidang tuntutan mengatakan, tentu pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan JPU KPK.

“Kalau bagi kami itu versi KPK, tapi nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang lain yang terungkap baik dari keterangan saksi maupun alat tulis yang diajukan. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan pembelaan,” ungkapnya.

Kata Rizal, saat ini pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan yang nanti disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.

BACA JUGA :  Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

“Kami akan siapkan pembelaan terbaik dan diharapkan pada pembelaan yang bakal diajukan itu nanti bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan UUD. Karena ini dua kasus suap yang berbeda,” ucapnya.

Rizal menambahkan, untuk kasus suap sendiri pihaknya memperkirakan hanya mencapai diangka Rp 4,9 miliar lebih. Sementara untuk kasus gratifikasi mencapai 104 miliar.

“Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi itu sumbernya dari luar pejabat dan kontraktor,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru