KPK Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (Istimewa)

Ilustrasi KPK. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), tentu menuai banyak respon publik di Maluku Utara.

Betapa tidak, fakta persidangan telah mengungkapkan bahwa banyak keterlibatan pihak-pihak lain. Mulai dari lingkup pemerintahan di Provinsi Maluku Utara hingga pihak swasta terseret dalam kasus suap.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani menilai, dalam kasus suap AGK ini KPK terkesan tebang pilih. Pasalnya, pemberi suap yang ditetapkan tersangka hanya orang-orang tertentu saja, begitu juga peran turut serta penerima.

BACA JUGA :  Edit Foto Tanpa Izin, Mindrawati Adukan PAN ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan

“Padahal dalam fakta sidang, sangat terang dan jelas ada sejumlah nama yang lebih parah memberi suap dan menerima yang sampai saat ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum oleh KPK,” tegasnya, Jumat (23/8/24).

Tabrani mengungkapkan, nama yang disebut dalam sidang itu seperti Haji Romo Nitiyudo Wachjo selaku bos tambang emas NHM memberikan uang kepada AGK Rp2,5 miliar, PJ Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir dan Eliya Gabrina Bachmid ikut menerima uang Rp 8 miliar lebih serta sejumlah nama lain.

BACA JUGA :  Calon Anggota DPD RI, Berkas Pendaftaran Helmi Umar Muchsin Dinyatakan Lengkap

“Misalnya Imran Jakub yang memberikan uang ke AGK ditetapkan tersangka. Itu artinya para penyuap dan penerima lainnya juga harus ikut diseret. Supaya KPK terlihat lebih profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut,” sentilnya.

Tabrani menambahkan, yang jelas dirinya mendukung semua upaya proses hukum dalam kasus suap AGK ini, namun paling penting adalah, orang-orang yang menyuap di atas Rp 1 miliar dan menampung uang dari AGK di atas Rp 1 miliar harus dijerat hukum.

“Kalau menjawab fakta sidang, maka nama orang-orang yang disebutkan dalam fakta sidang itu penting kiranya untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT