KPK Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (Istimewa)

Ilustrasi KPK. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), tentu menuai banyak respon publik di Maluku Utara.

Betapa tidak, fakta persidangan telah mengungkapkan bahwa banyak keterlibatan pihak-pihak lain. Mulai dari lingkup pemerintahan di Provinsi Maluku Utara hingga pihak swasta terseret dalam kasus suap.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani menilai, dalam kasus suap AGK ini KPK terkesan tebang pilih. Pasalnya, pemberi suap yang ditetapkan tersangka hanya orang-orang tertentu saja, begitu juga peran turut serta penerima.

BACA JUGA :  Kapolsek dan Kanit SPKT Mangoli Barat Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

“Padahal dalam fakta sidang, sangat terang dan jelas ada sejumlah nama yang lebih parah memberi suap dan menerima yang sampai saat ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum oleh KPK,” tegasnya, Jumat (23/8/24).

Tabrani mengungkapkan, nama yang disebut dalam sidang itu seperti Haji Romo Nitiyudo Wachjo selaku bos tambang emas NHM memberikan uang kepada AGK Rp2,5 miliar, PJ Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir dan Eliya Gabrina Bachmid ikut menerima uang Rp 8 miliar lebih serta sejumlah nama lain.

BACA JUGA :  Kecelakaan, Karyawan PT. Adidaya Tangguh Pulau Taliabu Meninggal Dunia

“Misalnya Imran Jakub yang memberikan uang ke AGK ditetapkan tersangka. Itu artinya para penyuap dan penerima lainnya juga harus ikut diseret. Supaya KPK terlihat lebih profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut,” sentilnya.

Tabrani menambahkan, yang jelas dirinya mendukung semua upaya proses hukum dalam kasus suap AGK ini, namun paling penting adalah, orang-orang yang menyuap di atas Rp 1 miliar dan menampung uang dari AGK di atas Rp 1 miliar harus dijerat hukum.

“Kalau menjawab fakta sidang, maka nama orang-orang yang disebutkan dalam fakta sidang itu penting kiranya untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru