Tuntutan JPU Ganti Ratusan Miliar Dinilai Memberatkan Mantan Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPK. (Istimewa)

Kantor KPK. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Penasehat hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) menilai uang pengganti yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa AGK sungguh memberatkan.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut AGK selama 9 tahun kurungan penjara, denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan lalu.

Uang pengganti yang dibebankan kepada AGK tersebut hanya diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan dikeluarkan. Apabila uang itu tidak bisa ditunaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan maka, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 5 tahun.

“Tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK terhadap klien kami itu tentu sangat dihargai. Tetapi, uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami sangat memberatkan,” kata Hairun Rizal, Kamis (29/8/2024).

Menurut Rizal, jika mengacu pada fakta persidangan, hampir sebagian besar saksi yang dihadirkan itu menyebut bahwa uang yang diberikan kepada AGK menggunakan uang pribadi sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Bahkan tidak ada bukti hasil audit yang dilakukan pihak BPK.

“Nota pembelaan yang kami siapkan ini cenderung kepada uang pengganti. menurut kami, JPU semestinya melihat keterangan para saksi terkait pemberian uang tersebut. Memang di dalam dakwaan, JPU juga masukkan pasal yang menyangkut dengan unsur uang pengganti, akan tetapi uang yang terima klien kami bersumber dari uang pribadi bukan dari kas negara,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Uang dan HP di Kota Ternate

Rizal menambahkan, pihaknya sangat berharap ketika nota pembelaan yang akan diajukan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.

“Sekali lagi kami sangat menghargai tuntutan JPU, tetapi dengan adanya nota pembelaan tersebut semestinya bisa dilihat lebih jauh terkait sumber uang yang diterima klien kami,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT