Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

- Wartawan

Rabu, 4 September 2024 - 13:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap I tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 235,3 gram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Selasa (3/9/2024).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AR alias Ari (38), FB alias Budiman (31) dan AF alias Abdul. Sebelumnya, penangkapan tiga pelaku ini bermula pada Senin 5 Agustus 2024 oleh tim subdit 2 Ditresnarkoba saat menerima informasi dari warga tentang adanya pihak yang membawa ganja dipasok dari Jayapura melalui KM-Sinabung dan akan dikirim ke Galela, Halmahera Utara.

Menerima informasi tersebut, pada 7 Agustus 2024 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan dengan berangkat ke Galela untuk memantau langsung pergerakan dari pelaku AR dan AF yang bakal ke Ternate untuk menjemput ganja yang dibawa oleh FB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga keesokan harinya, AR dan AF segera berangkat ke Ternate dengan tujuan menjemput FB yang sedang membawa ganja tersebut. Saat tiba di Ternate sekitar pukul 10:00 WIT, kedua pelaku langsung menuju ke pelabuhan Ahmad Yani dan menunggu kedatangan KM. Sinabung.

BACA JUGA :  Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula

Begitu KM. Sinabung tiba, pelaku lantas berbicara dengan seorang buru supaya mengambil barang bawaan dari FB untuk dinaikan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Setelah selesai, AR dan FB langsung menaiki mobil, sedangkan AF menggunakan ojek menuju pelabuhan Semut Kelurahan Mangga dua.

Sayangnya, pergerakan tiga pelaku tersebut sedari tadi sudah dibuntuti oleh tim Resnarkoba. Pada saat mereka hendak memarkirkan mobil, tim lalu menyergap AR dan FB. Bahkan, tanpa menunggu waktu lama, anggota juga bergerak cepat menangkap AF yang saat itu sudah berada di dalam speed boat.

Dari situ, tim langsung menggeledah semua barang bawaan milik FB yang ada di dalam mobil. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan belasan sachet narkoba jenis ganja. Ketiga pelaku juga langsung dibawah ke kantor Resnarkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  KPK Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara

Saat dilakukan interogasi tiga pelaku itu, diketahui bahwa total jumlah narkotika jenis ganja yang dibawah oleh FB dari Jayapura itu sebanyak 19 sachet dengan berat bruto 235,4 gram, terungkap juga kalau narkotika tersebut akan dipasok ke Galela Halmahera Utara.

“Iya benar, berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik. Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU Kejaksaan Tinggi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Bambang Suharyono, Rabu (4/9/2024).

Bambang mengatakan, jika pelimpahan tahap satu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik langsung lakukan tahap II atau penyerahan semua barang bukti dan juga tiga tersangka tersebut.

“Kalau sudah dianggap lengkap, maka penyidik segera lakukan tahap II atau penyerahan berkas tiga tersangkanya,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT