Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi

- Wartawan

Selasa, 26 November 2024 - 15:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KM Permata Obi di Pelabuhan Sanana. (Rakyatmu)

KM Permata Obi di Pelabuhan Sanana. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula bakal memanggil dan memeriksa nahkoda KM Permata Obi. Pemeriksaan itu menyusul KM Permata Obi berulang kali kedapatan membawa minuman keras.

Terbaru, TNI/Polri beserta tokoh masyarakat berhasil menyita ratusan botol miras jenis cap tikus saat razia dilakukan di Pelabuhan Sanana. Menurut polisi, ratusan botol miras yang disita itu diduga dibawa dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan, akan tetapi miras masih tetap ditemukan. Karena itu, polisi akan memeriksa nakhoda KM Permata Obi.

“Kami sudah imbau agar tidak lagi mambawa masuk tapi tetap masih saja ditemukan. Nanti kita minta pertanggung jawaban dari pihak kapal, kenapa sebanyak ini bisa lolos. Jika terbukti terlibat, saya berikan sanksi yang tegas,” ujar Kondrat, Selasa (26/11/2024).

Terpisah, nahkoda KM Permata Obi, Mansur Lakada menyebutkan, penyeludupan miras ke KM Pertama Obi dilakukan anak buah kapal (ABK).

Kendati demikian, Mansur mengaku belum mengetahui oknum ABK yang sering meloloskan miras ke dalam kapal dan diperjualbelikan di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya jujur-jujur saja, itu ABK kapal, tidak mungkin penumpang. Siapa pun itu, sekali pun anak buah saya, saya akan ambil tindakan. Jika diketahui oknumnya, pasti di pecat,” tegas Mansur.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Tanam 4.679 Jagung

Mansur menyebutkan, sejak pertama kali KM Pertama Obi resmi beroperasi, pihaknya telah membuat surat pernyataan bagi ABK. Kesepakatan itu telah disepakati dan tidak boleh dilanggar.

“Mulai dari kapal ini jalan pertama itu kami sudah bikin surat pernyataan bahwa tidak membawa minuman keras maupun apa saja. Itu tidak di izinkan. Apabila kedapatan harus ditindak. Karena kami sudah buat surat pernyataan mulai dari meterai 6 ribu, 10 ribu hingga 12 ribu,” ungkap Mansur.(**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru