KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhaimin Syarif Usai Dituntu 4 Tahun Kurungan Penjara. (Istimewa)

Muhaimin Syarif Usai Dituntu 4 Tahun Kurungan Penjara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 5 bulan atas kasus suap perizinan tambang terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Selasa (3/12/2024).

Sidang perkara dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang dipimpin oleh Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota itu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Dimana, Muhaimin Syarif menyuap AGK senilai Rp 4,4 miliar.

Salah satu JPU KPK, Andri Lesmana, saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta didukung oleh barang bukti maka penuntut umum berpendapat dan berkeyakinan memilih dakwaan yang dibuktikan terhadap perbuatan terdakwa pada dakwaan kesatu.

Kata dia, Muhaimin Syarif dijerat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Ternate Ungkap Peredaran Narkoba: Dele Positif Sabu

“Menyatakan terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” ungkapnya.

Andri menyatakan, menetapkan lamanya penahanan kepada terdakwa Muhaimin Syarif agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan serta mengembalikan sejumlah alat bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, dan kepada pihak-pihak lainnya. “Menetapkan biaya perkara sebesar 7.500 untuk dibebankan kepada terdakwa Muhaimin Syarif,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT