Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang petugas Panwas Desa bernama Hamsa Masuku yang terjadi di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal dilakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 orang pelaku dengan inisial HM, IU, MG, ZU, AF, DB, OGD, HY, I, S itu diduga dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH)

Kasus tersebut bermula ketika Hamsa Masuku melarang tim Paslon FAM-SAH agar tidak melakukan acara pesta joget usai melakukan kampanye. Pasalnya, tidak ada izin resmi yang memperbolehkan adanya acara joget tersebut.

Dari situ, Hamsa Masuku lantas dikeroyok oleh sejumlah tim Paslon FAM-SAH usai dirinya berbicara menggunakan mic melarang dilakukan pesta joget. Kasus tersebut terjadi pada 11 November tahun 2024 bulan kemarin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Meskipun begitu, sebelum gelar perkara dan penetapan tersangka, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

“Kita tinggal menunggu saja, karena satu orang saksi sudah direncanakan untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Desember 2024, dan selanjutnya akan dilakukan penyusunan berkas untuk penetapan tersangkanya,” tandasnya, Selasa (3/12/2024).

Sekadar informasi, sejauh ini penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula telah meminta keterangan terhadap 10 saksi yang juga diduga merupakan pelaku pengroyokan tersebut, sehingga dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru