Polres Halmahera Selatan Didesak Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

- Wartawan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, didesak segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jul beserta kerabatnya.

Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 26 November tahun 2024, sebagaimana laporan polisi dengan nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT yang dilaporkan oleh korban atas nama Fahri Samirun.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 26 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Atas hal itu, korban mendapat penderitaan fisik pada hidung karena mengalami luka sobek sangat para.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama sepupunya sedang bermain volly bersama di kawasan perumahan. Setelah itu mereka berdua hendak pulang menggunakan motor. Saat melewati rumah terduga pelaku, tiba-tiba korban ditarik oleh orang yang tidak dikenal sehingga terjatuh dari motor.

BACA JUGA :  Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung

“Setelah saya terjatuh, mereka sekitar 10 orang kemudian memukul saya, tapi saya masih sempat berdiri, namun karena saya dipukul dibagian mata sehingga saya pusing dan terjatuh lagi. Di situ mereka lalu menginjak-injak saya,” kata korban melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/12/2024).

Terpisah, salah satu keluarga korban Mirjan Marsaoly mempertanyakan kinerja penyidik Polres Halmahera Selatan, karena sampai sejauh ini belum mengamankan para terduga pelaku.

“Semua bukti-bukti sudah jelas, baik visum dan saksi. Perbuatan para pelaku ini sangat merugikan pihak korban, akibat perbuatan para pelaku itu korban mengalami penderitaan fisik pada wajah dan hidung karena mengalami luka sobek yang sangat para,” ucapnya.

BACA JUGA :  Musrenbang di Dua Kecamatan Pulau Taliabu Rangkum Usulan dari Tingkat Desa

Kata Mirjan, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana. Olehnya itu, sebagai keluarga korban pihaknya meminta agar kasus ini harus menjadi atensi serius oleh Kapolres Halmahera Selatan agar secepatnya diproses.

“Para pelaku sampai sekarang masih berkeliaran bebas di luar, seakan-akan mendapat perlindungan dan atau kebal hukum sehingga belum juga ditahan oleh pihak kepolisian Halmahera selatan. Kami tidak ingin ada konflik berkelanjutan antara keluarga korban dan pelaku,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Berita Terbaru