Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak ‘Tertidur Pulas’ di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula

- Wartawan

Senin, 6 Januari 2025 - 21:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penelantaran Istri dan Anak. (Istimewa)

Ilustrasi Penelantaran Istri dan Anak. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Berkas laporan dugaan kasus penelantaran ibu dan anak ke Polres Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, laporan pengaduan tersebut sudah disampaikan sejak 12 Agustus 2024 lalu.

Kasus ini diadukan oleh saudari ST ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada 12 Agustus 2024 lalu. ST melaporkan suaminya berinisial YU atas dugaan penelantaran istri dan anak.

Menurut keterangan ST, YU dilaporkan ke polisi karena tidak menafkahi dirinya dan anaknya sejak diterima di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi YU berangkat kerja bulan Juni akhir, dan bulan Juli diterima bekerja. Pada bulan Agustus tanggal 5 terima gaji. Sebelumnya di bulan Juni, saya dan YU masih berkomunikasi baik-baik, namun bulan Agustus tanggal 3 YU mulai cari masalah dan gaji bulan pertama mau tutup dengan utang. Disitu saya kaget, utang itu untuk apa? Dari mulai tanggal 5 sampai 7 telepon dan SMS tidak lagi dijawab,” kata ST menceritakan kronologi, Senin (6/1/2025).

Kendati demikian, ST mengaku pernah dikirimkan uang oleh suaminya sebesar Rp1 juta pada November 2024. Hanya saja uang tersebut dikembalikan karena dirinya sudah melaporkan YU ke polisi.

BACA JUGA :  Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

“Dia pernah kirim uang di November tapi saya kirim balik, karena saya sudah lapor dia (masalah penelantaran istri dan anak ke polres) dan sudah diproses, jangan sampai ke depan dia bilang menafkahi anak,” sebut ST.

“Dan juga kenapa baru kirim di bulan November sedangkan di tiga bulan kemarin tidak kirim. Gaji satu bulan itu Rp7 juta, selama tiga bulan baru kirim uang Rp1 juta, sedangkan anak punya susu satu bulan saja Rp1,4 juta, belum lagi kebutuhan lain,” beber ST.

Kendati sudah dilaporkan sejak 12 Agustus 2024 lalu, kasus tersebut juga belum ada kejelasan dari pihak kepolisian. Menurut ST, sudah seminggu dirinya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula menanyakan hal tersebut.

Lebih lanjut, ST mengaku Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa tiga orang saksi termasuk dirinya dalam proses perkara ini.

“Kanit sudah sampaikan kalau bukan November terlapor tidak datang menghadap, maka bulan Desember gelar perkara dan laporan naik. Tapi nyatanya sampai sekarang saya punya laporan statusnya cuman tergantung begitu saja,” keluhnya.

“Saya selaku ibu juga butuh kepastian hukum, saya punya laporan ini bagaimana? jangan cuman janji-janji. Laporan (sudah) dari 2024 sampai masuk tahun 2025 ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun 2024, Polres Kepulauan Sula Tangani 167 Kasus

Terpisah, Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula Bripka Ikbal Umanailo mengatakan, perkara laporan pengaduan tersebut telah naik status ke penyidikan dan dalam waktu dekat akan digelar perkara.

“Bulan ini atau hari Jumat kami sudah gelar perkara dan kasusnya naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Ikbal.

Ia menambahkan, perkara laporan pengaduan penelantaran istri dan anak bukan tidak proses akan tetapi tim penyidik kesulitan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, terlebih lagi terlapor yakni YU sedang bekerja di luar daerah.

“Kami tidak sengaja tahan-tahan kasus ini, kami juga harus mempersiapkan bahan gelar perkara dulu. Terlapor YU saja kami baru periksa di 10 Desember 2024 dan saksi dari pihak pelapor juga agak keberatan dan baru diperiksa bulan Desember dan bertepatan dengan memasuki cuti Natal dan Tahun Baru kemudian beberapa anggota dilibatkan dalam operasi lilin jadi untuk gelar perkaranya agak terlambat,” jelasnya.

Menurut Ikbal, setelah gelar perkara dan kasusnya memenuhi unsur, maka akan dibuat laporan polisi mengingat kasus masih bersifat laporan pengaduan.

“Tapi nanti tergantung hasil gelar perkara kira-kira kasusnya bisa naik atau tidak. Kalau bisa naik, kita arahkan di pelapor buat laporan polisi,” pintanya.(**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru