Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH

- Wartawan

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara tampaknya tidak merespon baik dengan desakan Tim Hukum FAM-SAH untuk menghentikan dugaan kasus pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai.

Pasalnya, status kasusnya sedang dalam tahapan penyidikan tiba-tiba korban atas nama Hamsa Masuku menghentikan perkara tersebut melalui jalur perdamaian atau secara kekeluargaan dengan terduga pelaku.

Korban juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dengan nomor LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula, yang ditujukan langsung ke Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto beberapa pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menerangkan, penanganan suatu perkara tindak pidana ada juga yang dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian atau kekeluargaan apabila kedua belah pihak bersepakat.

“Dan itu, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap WD saat Bawa Cap Tikus di Pelabuhan Bastiong Ternate

Dia mempertanyakan kenapa kasus ini tidak dilakukan pengajuan permohonan perdamaian saat masih tahap proses penyelidikan antara korban dan terduga pelaku? Agar perkara tersebut dihentikan sejak awal.

“Terkait desakan kuasa hukum, iya silahkan saja berpendapat, tapi yang harus diingat sebelum kasusnya naik ke tahap penyelidikan sampai ke penyidikan, sebenarnya penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi,” kata Rinaldi merespon Tim Hukum FAM-SAH.

“Semestinya korban dan terlapor bisa menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Akan tetapi faktanya pihak korban mau tetap melanjutkan kasus tersebut sehingga masuk ke tahap penyidikan, jadi untuk permohonan pencabutan laporan, penyidik akan kaji terlebih dahulu,” ungkapnya.

Dikatakan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan yang berarti itu kewenangan penuh ada di kepolisian. Sehingga Rinaldi menegaskan, untuk permohonan atau permintaan diakomodir atau tidak semuanya akan dikaji terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

“Tapi tidak bisa, mau didesak atau siapa yang berbicara dan didesak itu tidak bisa. Karena misalnya kalau mau restorative justice jauh sebelum laporan ini ada atau naik ke tahap penyelidikan ruang restorative justice itu sudah ada,” cetus Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi sesalkan bahwa kasusnya dari diusut tahap menerima laporan hingga masuk tahap penyelidikan dan bahkan naik ke penyidikan kenapa tiba-tiba mau dihentikan?

Pria berpangkat Iptu itu juga kembali tegaskan, namanya laporan telah di kepolisian bukan lagi suatu hal yang bisa dipermainkan. “Bisa kamu lapor, tiba-tiba kamu selesaikan, tidak bisa kamu pengen seperti ini, seperti itu.”

“Kita menegakkan hukum ini bukan atas kemauan korban atau kemauan dari si terduga pelaku tapi berdasarkan asas keadilan . Jadi perlu saya tekankan untuk permohonan dan permintaannya kita kaji terlebih dahulu,” tutur Rinaldi mengakhiri. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terbaru