DPO Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Ditangkap, Jaksa Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain

- Wartawan

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai 28 miliar.

Tersangka atas nama Muhammad Yusril merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa selaku pelaksana pengadaan BMHP. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate. Penetapan Yusril sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.

“Kejari Sula bekerjasama dengan tim Kejati Malut berhasil menangkap DPO perkara tindak pidana korupsi BMHP kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula atas nama Muhammad Yusril,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (01/07/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Richard mengaku, PT HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan BMHP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Dalam perkara ini Kejari Sula telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, satunya lagi bernama Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Statusnya sudah inkrah dan saat ini telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 untuk pengadaan BMHP sebesar Rp.1.622.840,441,00,” ucapnya.

Richard menambahkan, saat ini tersangka Yusril sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

“Tersangka Yusril diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Terpisah, Abdullah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi mengatakan, terkait penangkapan tersangka kasus BTT Sula yang sudah lama menjadi DPO itu diharapkan dapat membuka secara transparan kasus tersebut, sehingga pihaknya tinggal menunggu langkah tim penyidik Kejari Sula.

“Apakah Kejari Sula mampu tidak membuka tabir kasus ini, karena dari jauh-jauh hari saya sudah sebut bahwa kasus ini syarat akan kepentingan oknum-oknum tertentu. Sebab Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus BTT yang turut melibatkan klien kami,” akunya.

Abdullah mengungkapkan, dalam proses sidang kliennya sudah membuka jelas siapa saja pihak-pihak yang turut terlibat dalam pencairan anggaran BTT Sula, sehingga pihaknya menantang tim penyidik Kejari Sula untuk membuka secara jelas kasus ini di dalam persidangan Muhammad Yusril nanti.

BACA JUGA :  Pimpin Apel, Sekda Kota Ternate Tekan Disiplin hingga Dokumen Pemeriksaan

“Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Jika terdapat keterangan yang memang perlu untuk dikembangkan seharusnya itu langsung ditindaklanjuti agar tidak melahirkan pandangan-pandangan yang mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi selama 2 tahun penjara. Namun Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Malut mengabulkan banding tersebut dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi menjadi 3 tahun penjara. Tentu putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Malut itu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan di antaranya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko, Mantan Bendahara BPKAD Kepulauan Sula, dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru