Tilang Manual Diberlakukan di Ternate, Ini Sasaran dan Biaya yang Dikenakan

- Wartawan

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali berlakukan tilang manual di sejumlah titik. Langkah tersebut mengacu Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengingat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak menjangkau titik-titik rawan kecelakaan maupun pelanggar lainnya.

Bintara Administrasi (Bamin) Tilang Satlantas Polres Ternate, Bripka Rivan mengatakan, diberlakukan kembali tilang manual dikarenakan di tempat yang tidak terjangkau sistem tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diberlakukan tilang manual karena ETLE kurang membaca pelanggaran seperti pelat gantung dan knalpot brong. ETLE yang ada di Kota Ternate hanya dua tempat dan otomatis warga sudah mengetahui titik itu,” katanya ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA :  Milad HMI Komisariat Perikanan dan Ilmu Kelautan ke XI, Bersama Warga Bersih-bersih Pantai Sasa

Dia menjelaskan, sejak diberlakukan tilang manual di Kota Ternate pada Senin, 8 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023, sudah ada 134 pelanggar yang terjaring razia.

“Diantaranya 142 sepeda motor dan dua mobil. Kalau motor kebanyakan tidak memakai helm belakang. Diberikan blangko tilang dan apabila mengurus akan diberikan kode bank dan kalau mau ikut sidang juga akan diarahkan,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, bagi yang sering melawan arus bila kedapatan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena pihaknya menggunakan skema hunting.

“Kalau tidak pakai helm itu biayanya Rp 152.000, tidak ada SIM Rp 502.000 dan knalpot racing Rp 252.000. Bayarnya di bank BRI,” bebernya.

BACA JUGA :  PWI Sambangi Polres Kepulauan Sula, Kapolres: Senergitas Jurnalis dan Kepolisian

“Apabila kedapatan melawan arus akan ditindak dengan pasal 287 dan dikenakan denda Rp 202.000. pakai sistem hunting pagi, siang dan sore, patroli di tempat rawan kecelakaan dan macet, kita sasarannya disitu,” sambungnya menjelaskan. 

Perlu diketahui, tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang,
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara, 
  4. Menerobos lampu merah, 
  5. Tidak menggunakan helm SNI,
  6. Melawan arus, 
  7. Melampaui batas kecepatan, 
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, 
  9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, overload dan over dimensi, beserta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT