RAKYATMU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali berlakukan tilang manual di sejumlah titik. Langkah tersebut mengacu Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mengingat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak menjangkau titik-titik rawan kecelakaan maupun pelanggar lainnya.
Bintara Administrasi (Bamin) Tilang Satlantas Polres Ternate, Bripka Rivan mengatakan, diberlakukan kembali tilang manual dikarenakan di tempat yang tidak terjangkau sistem tilang elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diberlakukan tilang manual karena ETLE kurang membaca pelanggaran seperti pelat gantung dan knalpot brong. ETLE yang ada di Kota Ternate hanya dua tempat dan otomatis warga sudah mengetahui titik itu,” katanya ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan, sejak diberlakukan tilang manual di Kota Ternate pada Senin, 8 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023, sudah ada 134 pelanggar yang terjaring razia.
“Diantaranya 142 sepeda motor dan dua mobil. Kalau motor kebanyakan tidak memakai helm belakang. Diberikan blangko tilang dan apabila mengurus akan diberikan kode bank dan kalau mau ikut sidang juga akan diarahkan,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, bagi yang sering melawan arus bila kedapatan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena pihaknya menggunakan skema hunting.
“Kalau tidak pakai helm itu biayanya Rp 152.000, tidak ada SIM Rp 502.000 dan knalpot racing Rp 252.000. Bayarnya di bank BRI,” bebernya.
“Apabila kedapatan melawan arus akan ditindak dengan pasal 287 dan dikenakan denda Rp 202.000. pakai sistem hunting pagi, siang dan sore, patroli di tempat rawan kecelakaan dan macet, kita sasarannya disitu,” sambungnya menjelaskan.
Perlu diketahui, tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang,
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm SNI,
- Melawan arus,
- Melampaui batas kecepatan,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, overload dan over dimensi, beserta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo