Tilang Manual Diberlakukan di Ternate, Ini Sasaran dan Biaya yang Dikenakan

- Wartawan

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali berlakukan tilang manual di sejumlah titik. Langkah tersebut mengacu Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengingat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak menjangkau titik-titik rawan kecelakaan maupun pelanggar lainnya.

Bintara Administrasi (Bamin) Tilang Satlantas Polres Ternate, Bripka Rivan mengatakan, diberlakukan kembali tilang manual dikarenakan di tempat yang tidak terjangkau sistem tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diberlakukan tilang manual karena ETLE kurang membaca pelanggaran seperti pelat gantung dan knalpot brong. ETLE yang ada di Kota Ternate hanya dua tempat dan otomatis warga sudah mengetahui titik itu,” katanya ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Jadi Mentor Peserta PKN II Angkatan XIII di Yogyakarta

Dia menjelaskan, sejak diberlakukan tilang manual di Kota Ternate pada Senin, 8 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023, sudah ada 134 pelanggar yang terjaring razia.

“Diantaranya 142 sepeda motor dan dua mobil. Kalau motor kebanyakan tidak memakai helm belakang. Diberikan blangko tilang dan apabila mengurus akan diberikan kode bank dan kalau mau ikut sidang juga akan diarahkan,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, bagi yang sering melawan arus bila kedapatan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena pihaknya menggunakan skema hunting.

“Kalau tidak pakai helm itu biayanya Rp 152.000, tidak ada SIM Rp 502.000 dan knalpot racing Rp 252.000. Bayarnya di bank BRI,” bebernya.

BACA JUGA :  SMPN 1 Ternate Bantah Siswanya yang Digiring Satpol PP Bukan 12 

“Apabila kedapatan melawan arus akan ditindak dengan pasal 287 dan dikenakan denda Rp 202.000. pakai sistem hunting pagi, siang dan sore, patroli di tempat rawan kecelakaan dan macet, kita sasarannya disitu,” sambungnya menjelaskan. 

Perlu diketahui, tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang,
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara, 
  4. Menerobos lampu merah, 
  5. Tidak menggunakan helm SNI,
  6. Melawan arus, 
  7. Melampaui batas kecepatan, 
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, 
  9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, overload dan over dimensi, beserta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji
5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT
Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan
Napi Kekerasan Seksual di Lapas Sanana Terima Remisi HUT RI
Kasus Pencurian 4 Unit Motor di Ternate Masuk Tahap Penyidikan
Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula
Berkas Kasus Narkotika Libatkan Oknum ASN di Ternate Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:19 WIT

5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:23 WIT

Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:14 WIT

Kasus Pencurian 4 Unit Motor di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:41 WIT

Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:53 WIT

Berkas Kasus Narkotika Libatkan Oknum ASN di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:57 WIT

Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terbaru