Kapolsek dan Kanit SPKT Mangoli Barat Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora. (Istimewa/Rakyatmu)

Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Waris Agono didesak segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora dan Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bripka Fadli Umafagur karena diduga tidak profesional dalam menagani perkara dengan nomor polisi B/01/VII/WAS.2.4./2025/Bidpropam.

Penanganan kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial RL tersebut dinilai terlalu gegabah dalam melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan motor dan sepeda listrik. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum RL, Sarman Riady saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh HK pada 15 Juni 2025, sehingga dipanggil untuk dimintai keterangan pada 18 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, pada 2 Juli 2025, pihak Polsek Mangoli Barat langsung melakukan penyitaan satu unit sepeda motor merek Beat dan sepeda listrik saat terlapor tidak berada di tempat. Padahal kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Harita Nickel Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara

“Sebelum penyidik datang mengambil dua kendaraan yang dititip pada teman klien saya itu memang mereka sudah sempat berkomunikasi, tetapi klien saya tidak mau. Namun mereka tetap datang menyita. Tindakan itu dilakukan saat klien saya tidak ada,” katanya, Selasa (22/07/25).

Kuasa Hukum RL, Sarman Riady

Riadi menambahkan, saat pengambilan motor dan sepeda listrik, penyidik hanya datang dan langsung mengambil tanpa menunjukkan surat penyitaan. Atas hal itu, pihaknya menilai Polsek Mangoli Barat tidak profesional dalam bekerja, sehingga diminta segera dikembalikan ke pemiliknya.

“Karena tindakan itu makanya klien saya tidak puas. Artinya dari tindakan ini mereka terkesan tidak profesional dan kami telah melaporkan mereka ke Bidang Propam Polda Maluku Utara. Kami juga minta agar dua ok um polisi tersebut agar segera dievaluasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Maluku Utara Lantik Lima Pjs Kepala Daerah, Ini Nama-namanya 

Riadi mengungkapkan, meskipun kasus tersebut sudah berada pada tahap penyidikan sehingga dilakukan penyitaan, maka harus dilengkapi dengan surat penyitaan, jangan menahan barang orang sesuka hati, ada mekanisme yang harus ditaati

“Kami berharap Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono agar melihat persoalan ini dan menjadikan sebagai atensi sehingga segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kapolsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula,” pintanya.

Sarman menyatakan, jika kasus penipuan melibatkan kliennya itu terbukti maka itu urusanya lain. Tetapi pihak Polsek Mangoli Barat harus bekerja secara profesional, tidak asal-asalan menyita barang kliennya tanpa menunjukkan surat penyitaan sesuai mekanisme yang ada.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat konfirmasi mengatakan kalau belum mengantongi informasi tersebut. Meskipun begitu disampaikan bahwa akan mengecek ke Bidang Propam Polda Maluku Utara terkait kasus tersebut. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru