Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

- Wartawan

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Ternate melakukan eksekusi pengosongan salah satu bangunan toko bernama Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/07/2025).

Eksekusi pengosongan bangunan toko roti tersebut diketahui berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh Bank Mega Cabang Ternate, sehingga pihak bank mulai mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Ternate.

“Eksekusi ini bukan berdasarkan sebuah perkara, tetapi risalah lelang yang dilakukan oleh KPKNL pada 24 Juli 2025, dan Bank Mega sebagai pemenang, sehingga mengajukan eksekusi ke Pengadilan Ternate pada Maret 2025,” kata Jefri Pratama selaku Panitra Muda Pengadilan Ternate.

Ia mengaku, eksekusi yang dilakukan ini sesuai standar operasional prosedur (SOP), karena sebelumnya pengadilan telah memberikan waktu pengosongan 8 hari, namun Ketua Pengadilan Ternate kembali memberikan tenggang waktu sampai 3 bulan.

“Dari waktu yang diberikan itu pihak Golden Bakery tidak mengindahkan eksekusi secara sukarela, sehingga hari ini dilakukan upaya paksa, karena sebelumnya pengadilan telah menanamkan prinsip kemanusiaan. Eksekusi ini sesuai nomor 2.PDTX-HT/2025/2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gandeng Pemda Kepulauan Sula Selesaikan Masalah PDAM, Kapolres: Jika Pungli Diproses

Sementara, perwakilan Bank Mega Cabang Ternate, Lily saat diwawancarai mengaku, nilai lelang yang dilakukan itu senilai Rp2 miliar lebih. Dimana, pengosongan ini sudah berlaku sejak 4 bulan lalu, tapi baru dilaksanakan hari ini.

“Jadi ada tiga objek bangunan yang bakal dilakukan eksekusi, namun saat ini baru dua objek yang kita lakukan, yaitu bangunan rumah di Kelurahan Malyaro dan toko Golden Bakery. Sementara CFC akan ditentukan tanggal terlebih dahulu,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru