DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin saat ini banyak menyita perhatian publik.

Betapa tidak, perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut tentu sangat mencoreng nama baik institusi partai maupun lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Meskipun begitu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi itu, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara mulai angkat bicara terkait masalah tersebut. Dimana, ia meminta Penyidik Satreskrim Polres Kepsul agar tetap menjalankan proses pemeriksaan tanpa ada intervensi.

BACA JUGA :  Yopi dan Aliong Diduga Terima Uang Korupsi ISDA Taliabu Miliaran Rupiah, Sejumlah Pejabat Terlibat

“Kenapa proses pemeriksaan harus menunggu persetujuan dari kami. Buat apa? Kalau mau diproses secara hukum, ya proses saja, karena dalam Tatib (Tata Tertib) BK DPRD tidak mengatur soal itu. Perkara pidana berbeda dengan proses etik,” tegasnya, Rabu (30/06/25).

Amanah mengatakan, jika Penyidik Satreskrim Polres Kepsul menunggu persetujuan yang dikeluarkan oleh BK DPRD terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut maka, penegak hukum terlihat seperti diintervensi.

“Tatib DPRD tidak seperti itu, proses hukum berbeda dengan proses etik. BK tidak bisa merekomendasikan penyidik untuk pemeriksaan terhadap bersangkutan. Kalau sampai seperti itu, seakan-akan kami mengintervensi pihak kepolisian,” ungkapnya.

Amanah menuding kalau kasus tersebut diduga telah dimonopoli untuk meraup keuntungan. Ungkapan tersebut disampaikan menggunakan dialek Sula. “Matapia ika jelas moya pel, ihi mencari pel tahapa ika (mereka sudah tidak jelas, mungkin sudah mencari lagi).

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Serahkan Paket Bansos dan Bazar Ramadan Jelang Idul Fitri

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kepsul, Ipda Deny Wibowo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan, karena hal itu harus berdasarkan pada regulasi Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

“Secara normatif UU tersebut mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk dilakukan penyidikan, sehingga harus memerlukan persetujuan tertulis dari BK DPRD Kepulauan Sula. Tidak hanya itu, tapi juga persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu perumahan Dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepsul melalui kuasa hukum korban pada Selasa, 22 Juli 2025. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

Berita Terkait

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Karnudin La Kudu. (RakyatMu)

Daerah

Pilkades Serentak di Pulau Taliabu Terancam Gagal

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:56 WIT