DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin saat ini banyak menyita perhatian publik.

Betapa tidak, perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut tentu sangat mencoreng nama baik institusi partai maupun lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Meskipun begitu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi itu, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara mulai angkat bicara terkait masalah tersebut. Dimana, ia meminta Penyidik Satreskrim Polres Kepsul agar tetap menjalankan proses pemeriksaan tanpa ada intervensi.

BACA JUGA :  KPK Diminta Tetapkan Bos NHM Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap AGK

“Kenapa proses pemeriksaan harus menunggu persetujuan dari kami. Buat apa? Kalau mau diproses secara hukum, ya proses saja, karena dalam Tatib (Tata Tertib) BK DPRD tidak mengatur soal itu. Perkara pidana berbeda dengan proses etik,” tegasnya, Rabu (30/06/25).

Amanah mengatakan, jika Penyidik Satreskrim Polres Kepsul menunggu persetujuan yang dikeluarkan oleh BK DPRD terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut maka, penegak hukum terlihat seperti diintervensi.

“Tatib DPRD tidak seperti itu, proses hukum berbeda dengan proses etik. BK tidak bisa merekomendasikan penyidik untuk pemeriksaan terhadap bersangkutan. Kalau sampai seperti itu, seakan-akan kami mengintervensi pihak kepolisian,” ungkapnya.

Amanah menuding kalau kasus tersebut diduga telah dimonopoli untuk meraup keuntungan. Ungkapan tersebut disampaikan menggunakan dialek Sula. “Matapia ika jelas moya pel, ihi mencari pel tahapa ika (mereka sudah tidak jelas, mungkin sudah mencari lagi).

BACA JUGA :  PDAM Kepulauan Sula Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Jelang Ramadan

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kepsul, Ipda Deny Wibowo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan, karena hal itu harus berdasarkan pada regulasi Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

“Secara normatif UU tersebut mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk dilakukan penyidikan, sehingga harus memerlukan persetujuan tertulis dari BK DPRD Kepulauan Sula. Tidak hanya itu, tapi juga persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu perumahan Dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepsul melalui kuasa hukum korban pada Selasa, 22 Juli 2025. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT