DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin saat ini banyak menyita perhatian publik.

Betapa tidak, perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut tentu sangat mencoreng nama baik institusi partai maupun lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Meskipun begitu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi itu, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara mulai angkat bicara terkait masalah tersebut. Dimana, ia meminta Penyidik Satreskrim Polres Kepsul agar tetap menjalankan proses pemeriksaan tanpa ada intervensi.

BACA JUGA :  Komisi III Kepsul ‘Bisu’ Soal Kasus KtPA Urutan 2 Maluku Utara

“Kenapa proses pemeriksaan harus menunggu persetujuan dari kami. Buat apa? Kalau mau diproses secara hukum, ya proses saja, karena dalam Tatib (Tata Tertib) BK DPRD tidak mengatur soal itu. Perkara pidana berbeda dengan proses etik,” tegasnya, Rabu (30/06/25).

Amanah mengatakan, jika Penyidik Satreskrim Polres Kepsul menunggu persetujuan yang dikeluarkan oleh BK DPRD terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut maka, penegak hukum terlihat seperti diintervensi.

“Tatib DPRD tidak seperti itu, proses hukum berbeda dengan proses etik. BK tidak bisa merekomendasikan penyidik untuk pemeriksaan terhadap bersangkutan. Kalau sampai seperti itu, seakan-akan kami mengintervensi pihak kepolisian,” ungkapnya.

Amanah menuding kalau kasus tersebut diduga telah dimonopoli untuk meraup keuntungan. Ungkapan tersebut disampaikan menggunakan dialek Sula. “Matapia ika jelas moya pel, ihi mencari pel tahapa ika (mereka sudah tidak jelas, mungkin sudah mencari lagi).

BACA JUGA :  KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran 'Goib' 10,4 Miliar

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kepsul, Ipda Deny Wibowo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan, karena hal itu harus berdasarkan pada regulasi Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

“Secara normatif UU tersebut mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk dilakukan penyidikan, sehingga harus memerlukan persetujuan tertulis dari BK DPRD Kepulauan Sula. Tidak hanya itu, tapi juga persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu perumahan Dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepsul melalui kuasa hukum korban pada Selasa, 22 Juli 2025. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru