Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepsul Dimulai

- Wartawan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.

Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula itu dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Yusril, selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Selasa (05/08/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh serta didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT. Pada kesempatan itu, pembacaan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Kepsul atas nama Raimond Krisna Noya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran tersebut. Pasalnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis.

Padahal, bahan medis tersebut menjadi hak masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 saat itu. Diketahui pula, terdakwa juga yang menyuruh dan turut melakukan hal tersebut bersama saksi Muhammad Bimbi.

BACA JUGA :  KM Valencia Tabrak Pelabuhan Sanana Kepulauan Sula 

Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Terdakwa diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Usai mendengar dakwaan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menerima atau tidaknya dakwaan tersebut. “Yang mulia majelis hakim, dakwaan tersebut saya terima dan tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yusril di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dibuka kembali pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kepsul. Terpisah, Abdullah Ismail penasehat hukum Muhammad Bimbi mengaku, pihaknya saat ini tinggal menunggu proses sidang yang akan dihadapi Yusril.

BACA JUGA :  Bidik Proyek Masjid An-Nur di Kepulauan Sula, KPK: Tuhan Juga Ditipu 

Pasalnya, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang dialami oleh kliennya. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah bukti-bukti baru yang dihasilkan berdasarkan fakta sidang dari terdakwa Muhammad Yusril.

Abdullah mengatakan, sudah bertemu dan berbicara secara langsung dengan terdakwa Muhammad Yusril. Dimana, terdapat banyak fakta baru yang disampaikan, termasuk ada beberapa perubahan pernyataan awal yang termuat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ada beberapa perubahan yang akan kita masukan di dalam BAP, dan juga beberapa bukti baru yang telah ditunjukkan oleh tersangka Muhammad Yusril kepada saya, sehingga nanti kita lihat fakta yang akan muncul di persidangan nantinya, singkatnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru