RAKYATMU.COM – Dua pria asal Kota Ternate dan Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara bernama Wahdi AS Tomakoa dan Lahundu Ode Lamohama berhasil diringkus Polres Ternate atas dugaan kasus pencurian 4 unit sepeda moto di Kota Ternate pada 6 Agustus 2025.
Aksi pencurian tersebut bermula saat dua tersangka yang juga merupakan residivis itu mulai melancarkan aksi pencuriannya di Kelurahan Tubo pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. Peristiwa itu terjadi saat mereka berdua sedang berjalan dan memiliki niat untuk mencuri, sehingga melihat motor milik korban bernama Kurniawan Eko Putra terparkir di depan rumah.
Lantaran merasa memiliki kesempatan, tersangka Lahundu mulai melancarkan aksinya dengan cara mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban, dan tersangka Wahdi mulai menderek menggunakan motor yang sedang mereka berdua gunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu diketahui oleh istri korban saat keesokan paginya hendak pergi bekerja, lantaran melihat motor milik suaminya itu tidak berada di tempat, ia mulai memberitahukan kepada sang suami. Dari situ, mereka mulai mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan.
Sehingga, pada Sabtu 14 Juni 2025 mereka mendatangi Polres Ternate untuk membuat laporan polisi. Rupanya, aksi pencurian dari dua pelaku itu tidak hanya di Kelurahan Tubo, tetapi di Kelurahan Akehuda, Kelurahan Dufa Dufa, dan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Dari hasil curian tersebut, pelaku berhasil menggasak 4 unit sepeda motor merek Mio M3 125 berwarna merah hitam milik Kurniawan Eko Putra, warna putih milik Sandi Riswan, dan warna kuning, serta warna hitam putih yang belum diketahui identitas pemiliknya.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, total kerugian dari 4 unit sepeda motor yang dicuri itu mencapai Rp60 juta. Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka Wahdi diamankan di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, sementara Lahundu di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
“Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Ternate, Polsek Utara dan Polda Maluku Utara. Terduga tersangka yang diamankan ini merupakan residivis karena pernah melakukan kasus yang sama. 4 unit kendaraan yang sudah dijual itu dengan harga yang relatif murah,” katanya, Senin (11/08/25).
Anita mengaku, selain kedua tersangka, tim Resmob juga memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GUN. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dengan 2 unit kendaraan jenis Yamaha Jupiter dan RX King yang juga telah dijual.
“Kalau dua kasus ini ini masih kita kembangan dengan melakukan koordinasi dengan Polres Halmahera Tengah. Sedangkan 4 barang bukti yang telah diamankan ini, 2 unit sudah diketahui pemilik, sementara dua lainnya belum diketahui identitas pemilik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin menyatakan, empat barang bukti yang diamankan ini, 3 di antaranya telah dijual dengan harga yang cukup murah, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sementara yang satunya diserahkan ke pacarnya untuk dipakai.
“Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial karena sebagian hasil curian digunakan untuk mabuk-mabukan. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi