Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

- Wartawan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahtiar Husni. (Rakyatmu)

Bahtiar Husni. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dinilai tebang pilih dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pria berinisial RH alias Randy terhadap mantan kekasihnya berinisial ZCZP alias Sisil.

Sebagaimana diketahui, kasus yang berujung saling lapor ini bermula saat Sisil melakukan pengaduan mantan pacarnya Randy ke Polda Malut pada Senin 9 Juni 2025 atas dugaan pelecehan seksual.

Atas hal itu, Randy melalui kuasa hukumnya kembali melapor balik Sisil ke Ditreskrimsus sejak 12 Juni 2025 lantaran tidak terima difitnah. Meskipun begitu, Randy belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara Sisil sudah dipanggil, padahal laporan kedua bela pihak tidak berselang lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahtiar Husni, kuasa hukum Randy saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini penyidik belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap klien mereka sebagai pelapor, sehingga pihaknya menilai kalau penyidik tidak profesional dalam melakukan penyelidikan.

“Perkara ini terkesan saling lapor, sehingga seharusnya pihak penyidik lebih profesional dalam melakukan penyelidikan lebih jauh, karena mereka sama-sama telah melakukan pelaporan, maka penyidik harusnya melakukan proses hukum secara bersama-sama,” tegasnya, Rabu (03/09/2025).

Tidak harus, lanjut Bahtiar, melihat bahwa proses hukum yang satunya didahulukan dan kemudian satunya ditahan. Ini yang pihaknya menilai ada proses hukum yang terkesan tebang pilih. Padahal perkara ini subjek dan objek yang sama, kronologisnya juga sama.

BACA JUGA :  Bakal Berikan Alat Musik untuk Hidupkan Ruang Publik Pandara Kananga, Kota Ternate

“Kami berharap ada sikap profesional yang harus ditunjukkan oleh penyidik sehingga masyarakat tidak menilai kalau pemeriksaan terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum, karena ketika kita koordinasi penyidik beralasan kalau belum dilakukan disposisi oleh Dirkrimsus,” sesalnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Sisil bersama temannya melakukan siaran langsung di Aplikasi TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam live itu, Sisil menyampaikan beberapa narasi yang diduga bermuatan fitnah, seperti menyebut Randy pengangguran dan tidak punya penghasilan.

Tidak hanya itu, Randy juga disebut-sebut hanya memiliki Mokondo. Lantaran merasa disudutkan dengan adanya penyampaian di live tersebut, Randy lantas mencoba untuk mengklarifikasi, namun akun Tiktok miliknya rupanya dibisukan sehingga tidak bisa berkomentar.

Dari kejadian itu, Sisil tiba-tiba menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang diduga berisikan ancaman, sehingga mantan kekasih pelantun lagu candu tersebut lantas membuat laporan resmi ke Polda Maluku Utara yang juga didampingi kuasa hukumnya.

Menanggapi laporan itu, Randy melalui tim hukum saat menggelar konferensi pers mengatakan, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak memiliki dasar dan tentu salah sasaran. Mana mungkin orang yang mengirim pesan secara pribadi dianggap pencemaran nama baik sementara hal itu tidak dikonsumsi publik.

BACA JUGA :  FPSMI Gelar Bimtek Pengembangan Perpustakaan Sekolah di Maluku Utara

“Jadi laporan kepada klien kami ini jelas salah alamat. Karena itu kami melakukan perlawan secara hukum dengan melapor balik mantan kekasih klein kami ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas tindakan pencemaran nama baik yang sudah dilakukan kepada klien kami,” tegasnya.

Kata Bahtiar, yang jelas pihaknya akan kooperatif memenuhi semua proses hukum yang sudah dilaporkan oleh mantan kekasih Randy. Meskipun begitu, pihaknya tidak tinggal diam, karena itu pihaknya juga melakukan upaya hukum. Entah nanti prosesnya terbukti atau tidak mereka tetap melanjutkan proses hukum sehingga ada efek jera.

Sementara itu, Randy secara tegas membantah terkait tudingan ancaman melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada sang mantan kekasih bahwa pesan-pesan tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan pihak lain.

Selain itu, Randy juga membantah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan penyebaran video tanpa izin yang membuat korban merasa malu hingga enggan kembali melakukan aktivitas di kampus tempat Sisil berkuliah.

“Kami sudah melapor balik, biar semuanya jelas. Hari ini (red) laporan kami sudah dilayangkan ke Polda, jelas saya tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada saya, hal itu tentu sangat mengganggu bagi saya dan juga keluarga,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru