Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril mengaku pernah mentransfer uang Rp100 Juta kepada oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku bernama Lasidi Leko dalam kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 Miliar.

Hal tersebut disampaikan terdakwa Muhammad Yusril saat diberikan kesempatan untuk menjawab semua bantahan yang disampaikan oleh Lasidi Leko pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (08/09/2025).

Bahkan, Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu menyatakan kalau semua bukti transfer uang ratusan juta kepada Lasidi Leko tersebut juga masih ada, sehingga semua bantahan Lasidi Leko terkait ketidaktahuannya soal pencairan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula itu adalah Bohong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih lagi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula agar segera mengembangkan keterlibatan Lasidi Leko lebih jauh terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah tersebut.

Abdulah Ismail, saat diwawancarai usai persidangan membenarkan semua fakta persidangan tersebut. Kata dia, bantahan yang disampaikan Lasidi Leko saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) adalah bohong, karena Muhammad Yusril telah mengungkap keterlibatan Ketua DPC PBB Kepsul itu.

Bahkan, intervensi Lasidi dalam kasus BMHP ini sejak awal pengurusan dokumen pencairan anggaran sampai barang tersebut tiba di Sanana, dan yang menjemput BMHP  itu adalah Lasidi Leko sendiri, kemudian diantarkan ke gudang atas arahannya. Selain itu, semua kebutuhan Muhammad Yusril selama di Sanana dibiayai oleh Lasidi Leko.

BACA JUGA :  Banjir ROB Landa Dua Desa di Kepulauan Sula, 80 Unit Rumah Tergenang

“Ini menjadi fakta hukum baru yang akan kami angkat dalam peninjauan kembali (PK) kami untuk perkara Muhammad Bimbi, semoga kasus ini menjadi terang benderang, karena hakim juga telah meminta kepada jaksa lakukan pengembangan agar Lasidi juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab semua saksi telah mengungkapkan bagaimana keterlibatan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan BMHP senilai Rp1 miliar lebih.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Pria Asal Ternate Ditangkap Polisi Gegara Simpan Ganja

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT