Habiskan Rp 4 Miliar, Fasilitas Pendukung Swering Mangon Kepulauan Sula Tak Bisa Digunakan

- Wartawan

Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Fasilitas Pendukung Swering Mangon, Kabupaten  Kepulauan Sula. (Rakyatmu

Pembangunan Fasilitas Pendukung Swering Mangon, Kabupaten Kepulauan Sula. (Rakyatmu

RAKYATMU.COM – Proyek Pembangunan Fasilitas Pendukung Swering Mangon, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum bisa digunakan. Padahal bangunan tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 Miliar.

Bahkan proyek tersebut juga disorot oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara sesuai LHP Nomor: 15.C/LHP/XIX.TER/06/2020 pada Tanggal 15 Juni 2020.

Dimana BPK memberikan sanksi denda kepada dua perusahaan konstruksi, yakni CV. Permata Membangun dan CV. SM selama 91 hari, Denda itu, dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dengan sisa progres yang belum dikerjakan mencapai Rp 396.292.654,93.

Proyek pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Desa Mangon yang melekat di PUPR Kabupaten Kepulauan itu, dikerjakan II tahap.

Tahap pertama, dikerjakan oleh CV. Permata Membangu menggunakan APBD Tahun 2019 sebesar Rp 1.453.078.068 dan mengalami keterlambatan 91 hari. Sementara, tahap kedua dikerjakan oleh CV. SM dengan nilai kontrak Rp 2,6 Miliar, juga bersumber dari APBD Tahun 2020.

BACA JUGA :  5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Meski begitu, hal ini belum disorot oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula.

Padahal, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polres Kepulauan Sula pada 10 Oktober 2020. (**)

Penulis : Roy

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru